Isu Terkini

Aturan yang Harus Dipatuhi Holywings Jakarta Bila Ingin Buka Lagi

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aprillio Akbar/rwa.

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tempat hiburan malam Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali setelah izinnya dicabut beberapa waktu yang lalu. 

“Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan,” tutur Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa (28/6/2022), dilansir dari Antara.

Aturan berkreatif: Disisi lain, kata dia, kuat juga desakan dari masyarakat karena Holywings mengadakan promosi minuman beralkohol bernada SARA. Ia mengingatkan agar usaha yang berjenis kafe, restoran, ataupun bar untuk lebih berhati-hati mengenai kreasi inovatifnya. Menurut Riza, jangan sampai kreasi inovatifnya menimbulkan keresahan masyarakat. 

“Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik,” ucap Riza. 

Pelajaran untuk restoran-bar: Ia berharap persoalan Holywings dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk restoran, kafe maupun bar. Ia menyebut, ada kemungkinan kafe-kafe lain masih banyak yang tidak memenuhi syarat dan bisa beroperasi, padahal tidak memiliki izin jual miras atau lain sebagainya.

“Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan dan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta,” tutur Riza. 

Izin usaha dicabut: Sebelumnya, izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. 

Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) dan pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat: Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Yaitu, sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Aturan dine in: Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta. Holywings Group hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Jdi, semestinya hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” tutur Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. 

Dari 12 outlet Holywings di DKI Jakarta, hanya 7 outlet saja yang sudah memiliki SKP KBLI 47221.

Baca Juga:

Syarat Holywings di Jakarta Bisa Beroperasi Kembali 

Pemkot Bandung Panggil Holywings Usai Sita Miras Diduga Ilegal 

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta: Pajak Holywings Bikin Cemburu

Share: Aturan yang Harus Dipatuhi Holywings Jakarta Bila Ingin Buka Lagi