Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memanggil pengelola kafe dan klub malam Holywings terkait promosi minuman keras (miras) gratis untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria.
Panggil Holywings: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, polisi telah menyita dua jenis miras diduga ilegal. Polisi bakal mengonfirmasi terkait izin penjualan miras itu.
“Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini,” ucapnya, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022), dilansir dari Antara.
Holywings memiliki dua gerai yang berlokasi di Bandung. Yaitu, di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari.
Yana akan menanyakan soal izin penjualan miras itu. Ia juga bakal mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras ilegal itu yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Tindakan Pemkot Bandung: Menurut Yana, Pemkot Bandung belum mengambil tindakan lebih jauh, seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perizinan dan unsur SARA, kata dia, merupakan hal berbeda. Jika SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.
“Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya,” tutur Yana.
Izin usaha dicabut: Izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI Jakarta resmi dicabut. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Izin usaha Holywings dicabut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta,
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya dalam keterangan tertulis dari ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).
Baca Juga:
Syarat Holywings di Jakarta Bisa Beroperasi Kembali
Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta: Pajak Holywings Bikin Cemburu
YLBHI: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Promosi Miras Holywings