Isu Terkini

Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua KPK

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/ Reno Esni/aww/aa

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili
Pintauli Siregar, mundur dari lembaga antirausah itu. Hal itu dikonfirmasi oleh
Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin
(11/7/2022).

Pengunduran diri: Faldo mengatakan, surat pengunduran diri
Lili telah diterima Presiden Jokowi.

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima
oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres
Pemberhentian LPS,” kata Faldi ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Senin
(11/7/2022).

Prosedur: Faldo menerangkan, penerbitan keputusan presiden
tersebut merupakan syarat wajib guna memberhentikan seorang pimpinan KPK.

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi
yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” jelasnya.

Disidang etik: Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran
etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
(ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa agenda
sidang dilakukan secara tertutup, namun hasilnya akan diungkap ke publik.

“Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka,”
kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan yang diterima pada Senin
(4/7/2022), melansir Antara.

Aturan: Hal itu mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 03
Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, majelis menyidangkan
dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang
dilakukan secara terbuka.

Putusan: Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa
sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis
Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.

“Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja
harus sudah putus,” ucap Albertina.

Buntut laporan: Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena
diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap
MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari
salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK meyakini dewas bekerja secara profesional dalam
menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.

“KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara
profesional sesuai fakta dan penilaian dewas,” kata Pelaksana Tugas (Plt)
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

KPK juga menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana
tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.

Pernah disanksi: Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa
pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan
pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung
dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai
M Syahrial.

Baca Juga

Share: Lili Pintauli Mundur dari Wakil Ketua KPK