Isu Terkini

Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/ Reno Esni/aww/aa.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). 

Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa agenda sidang dilakukan secara tertutup, namun hasilnya akan diungkap ke publik. 

“Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan yang diterima pada Senin (4/7/2022), melansir Antara. 

Aturan: Hal itu mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 03 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. 

Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, majelis menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang dilakukan secara terbuka. 

Putusan: Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja. 

“Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja harus sudah putus,” ucap Albertina.

Buntut laporan: Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK meyakini dewas bekerja secara profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.

“KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian dewas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

KPK juga menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK. 

Pernah disanksi: Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

Baca Juga:

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Berurusan dengan Dewas Lagi

Kekayaan Lili Pintauli Naik Ratusan Juta Meski Gaji Dipotong KPK

Dewas KPK: Dirut Pertamina Tak Kooperatif soal Aduan Etik Lili Pintauli

Share: Dewas KPK Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli