Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK). Lili dilaporkan atas dugaan menerima fasilitas menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
“Ya benar dalam proses,” kata Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Selasa.
Masih dipelajari: Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK saat ini sedang mempelajari pelaporan tersebut.
“Saat ini DewasKPK sedang mempelajari pengaduan tersebut sesuai prosedur operasional baku yang berlaku,” ucap Haris.
Fasilitas berupa tiket: Laporan itu diketahui sebagaimana dokumen yang didapat Antara pada Selasa. Lili diduga menerima fasilitas berupa tiket menonton MotoGP Mandalika pada Grandstand Premium Zona A-Red dan penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
Bukan pertama kali: Lili juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.
Dewas menyatakan Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,848 juta.
Perihal etik: KPK pernah mengklaim tak akan memberikan toleransi untuk setiap pegawai yang melanggar kode etik. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan tak ada tempat untuk pelanggar etik.
“Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut adalah bentuk ‘zero tolerance’ KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip lewat Antara pada Rabu (6/4/2022).
Baca Juga:
KPK: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Etik
Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK Terkait Mars dan Himne
Disebut Langgar Kode Etik, Menko PMK Justru Anggap Terawan Inovatif