Isu Terkini

Mahfud: TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tak Langgar Aturan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/setkab.go.id/pri.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengklaim, penetapan perwira tinggi (pati) TNI aktif sebagai penjabat (Pj) kepala daerah dibenarkan undang-undang (UU).

“Soal penempatan TNI sebagai penjabat kepala daerah itu oleh undang-undang (UU), oleh peraturan pemerintah (PP), maupun vonis MK (Mahkamah Konstitusi), itu dibenarkan,” ucapnya dalam konferensi pers, Rabu (25/5/2022). 

Aturan UU: Merujuk UU Nomor 34 Tahun 2004, TNI tidak boleh bekerja di luar institusi TNI, kecuali di sepuluh institusi kementerian/lembaga. Misalnya, di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, hingga BNPT.

Lalu, Pasal 20 UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur anggota TNI dan Polri boleh masuk ke birokrasi sipil asalkan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. 

Peraturan itu diturunkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, yang menyatakan TNI-Polri diperbolehkan menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara. 

Vonis MK: Menurut Mahfud, putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sering disalahpahami.

“Kata MK sepanjang anggota TNI dan Polri itu sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh, ya boleh menjadi penjabat kepala daerah. Itu sudah putusan MK Nomor 15 yang banyak dipersoalkan itu 2022, itu coba dibaca putusannya dengan jernih,” tutur mantan Ketua MK ini. 

Digunakan berulang: Ia mengklaim, aturan-aturan itu telah digunakan sebanyak empat kali. Aturan itu setidaknya digunakan sejak 2017 hingga 2020. 

“2017 kami menggunakan ini, 2018, yang terbanyak itu 2020. Itu banyak sekali dan itu sudah berjalan seperti itu ketika ada pilkada-pilkada era Covid yang semula itu dikhawatirkan di tempat-tempat yang ada pilkada yang ada Covid akan meledak itu, ternyata tidak juga pada waktu itu. Tetapi saya tidak bicara Covid, ini sudah jalan dan aturan-aturannya sudah ada,” ujar Mahfud.

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Pemukul Ade Armando Berasal dari Elemen Liar 

Mahfud MD Sebut UU di RI Korup Sejak Tahap Pembuatan 

Reaksi Mahfud MD Ketika Lili Pintauli Jadi Sorotan AS 

Share: Mahfud: TNI-Polri Aktif Jadi Pj Kepala Daerah Tak Langgar Aturan