Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, undang-undang (UU) di Indonesia sudah korup sejak tahap pembuatannya.
“Kalau (Ketua PP Muhammadiyah) Kiai Anwar Abbas mengatakan UU semuanya bagus, tetapi implementasinya tidak adil. Implementasinya rusak. Saya pastikan UU itu bukan hanya implementasinya, membuatnya pun sudah korup. Saya mantan Ketua MK (Mahkamah Konstitusi). Ratusan UU saya batalkan karena dibentuk secara koruptif, bukan implementasi, koruptif,” ucapnya dalam Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah-Aisyiyah ke-48 yang digelar secara virtual di kanal YouTube Muhammadiyah Channel, dikutip Jumat (22/4/2022).
Korup sejak pembuatannya: Menurut Mahfud, UU Jamsostek merupakan salah satu aturan yang sudah korup sejak tahap pembuatannya. Misalnya, ada titipan pasal dari cukong.
“Tolong pasal ini, UU Kehutanan tentang ini diubah pasalnya, kalimatnya diubah. Dibayar tuh. Dulu UU Jamsostek juga kan sampai terbuka keluar, yang dibahas UU Jamsostek, diinapkan di hotel ini, dibayar masing-masing Rp 50 juta,” ujar Mahfud.
Dampak UU koruptif: Ia mengatakan, penyusunan UU Jamsostek melibatkan banyak pihak. Tak terkecuali, Muhammadiyah dan NU. Mahfud pun mencontohkan akibat dari UU yang sudah korup sejak tahap pembuatannya.
“Coba, Pak, sekarang Anda jalan-jalan ke kota. Anda mau beli bensin. Ada pom bensin namanya Petronas. Itu pabriknya di Malaysia. Tetapi coba Bapak ke Malaysia, keliling Malaysia, enggak ada Pertamina di sana. Karena apa? Karena kita membuat UU dan kebijakan itu koruptif,” tutur Mahfud.
Menyoal Pertamina: Mahfud mengungkapkan alasan mengapa Malaysia bisa melarang Pertamina masuk ke negaranya. Padahal, World Trade Organization (WTO) meminta negara-negara anggota PBB membuka perdagangan barang dan jasa internasional.
“Indonesia buka, salah satunya itu UU tentang investasi di bidang pertambangan. Oh Malaysia mau bangun, bangun sini, banyak. Tetapi, ketika Indonesia akan bangun enggak boleh sama Malaysia. Kenapa enggak boleh? Indonesia mengatakan, ‘loh kami untuk kepentingan bangsa sendiri loh, kan WTO mengatakan’. ‘Enggak, Anda salah’, kata orang Malaysia,” ucapnya.
Malaysia ternyata berupaya melindungi kepentingan nasional dengan merujuk aturan WTO. Dalam aturan WTO, harus ada keterbukaan lalu lintas, keadilan, kemudahan, dan asas perlindungan nasional. Malaysia menggunakan asas kepentingan nasional untuk melarang Pertamina masuk ke negaranya.
Baca Juga:
Mahfud MD Bantah Tudingan AS Soal Pelanggaran HAM PeduliLindungi