Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili
 Pintauli Siregar, mundur dari lembaga antirausah itu. Hal itu dikonfirmasi oleh
 Staf Khusus Menteri Sekretariat Negara (Stafsus Mensesneg) Faldo Maldini, Senin
 (11/7/2022).
Pengunduran diri: Faldo mengatakan, surat pengunduran diri
 Lili telah diterima Presiden Jokowi.
“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima
 oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres
 Pemberhentian LPS,” kata Faldi ketika dikonfirmasi Asumsi.co, Senin
 (11/7/2022).
Prosedur: Faldo menerangkan, penerbitan keputusan presiden
 tersebut merupakan syarat wajib guna memberhentikan seorang pimpinan KPK.
“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi
 yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” jelasnya.
Disidang etik: Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi
 Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran
 etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi
 (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa agenda
 sidang dilakukan secara tertutup, namun hasilnya akan diungkap ke publik.
“Sidang etik tertutup tetapi putusan terbuka,”
 kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan yang diterima pada Senin
 (4/7/2022), melansir Antara.
Aturan: Hal itu mengacu pada Peraturan Dewas KPK Nomor 03
 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik
 dan Pedoman Perilaku KPK. Dalam Pasal 8 ayat (1) disebutkan, majelis menyidangkan
 dugaan pelanggaran kode etik secara tertutup, kecuali pembacaan putusan yang
 dilakukan secara terbuka.
Putusan: Sedangkan dalam Pasal 11 ayat (5) disebutkan bahwa
 sidang pelanggaran kode etik diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis
 Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja.
“Ada waktunya dalam perdewas paling lama 60 hari kerja
 harus sudah putus,” ucap Albertina.
Buntut laporan: Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena
 diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap
 MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari
 salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
KPK meyakini dewas bekerja secara profesional dalam
 menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut.
“KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara
 profesional sesuai fakta dan penilaian dewas,” kata Pelaksana Tugas (Plt)
 Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).
KPK juga menghormati seluruh proses di dewas sebagaimana
 tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK.
Pernah disanksi: Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa
 pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti
 melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan
 pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung
 dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai
 M Syahrial.
Baca Juga