Isu Terkini

Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta: Pajak Holywings Bikin Cemburu

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Aprillio Akbar/rwa.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta menyebut, dugaan penyimpangan izin oleh grup usaha Holywings berdampak terhadap penerimaan daerah. Khususnya, dari sektor pajak. 

“Itu ada implikasi pajak dan lain-lain tapi intinya bahwa Pemda DKI terus mendorong kemudahan berusaha,” ujar Kepala DPMPTSP DKI Benni Aguscandra usai menghadiri seminar ekonomi bisnis DKI 2022 di Jakarta, Selasa (28/6/2022), dilansir dari Antara. 

Namun, Benni tidak merinci berapa dampak kerugian yang ditimbulkan dari penyimpangan izin usaha Holywings.

Pajak restoran: Terpisah, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan, Holywings tidak masuk anggota asosiasinya. Selama ini, Holywings dikenakan pajak restoran, padahal operasionalnya juga mencakup hiburan.

“Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Jadi, kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25%,” ucapnya. 

Penutupan gerai Holywings: Satpol PP DKI serentak menutup usaha seluruh gerai Holywings di Ibu Kota pada Selasa (28/6/2022). Rinciannya, sebanyak lima gerai di Jakarta Selatan, empat gerai di Jakarta Utara, dua gerai di Jakarta Barat, dan satu gerai di Jakarta Pusat. 

“Hari ini seluruh tempat kegiatan usaha itu kami lakukan penutupan dan tidak boleh beroperasi,” tutur Kepala Satpol PP DKI Arifin.

Penutupan tempat usaha tersebut mengacu surat dari DPMPTSP DKI Jakarta yang mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) seluruh gerai Holywings. Pencabutan NIB itu berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta pada Jumat (24/6/2022), setelah ada pengawasan tim terpadu gabungan terhadap gerai usaha tersebut. Petugas gabungan itu terdiri dari Dinas Parekraf, Dinas PTMPTSP, Dinas Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PPKUKM) DKI, dan Satpol PP DKI. 

Tak kantongi sertifikat: Berdasarkan hasil penelitian, pemeriksaan dokumen, dan pemantauan lapangan, petugas menemukan Holywings menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol, serta makanan kecil. Namun, berdasarkan surat yang ditandatangani Sekretaris Dinas Parekraf DKI Helma Dahlia pada Senin (27/6/2022) disebutkan, beberapa gerai Holywings belum mengantongi sertifikat standar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. 

Petugas menemukan juga kegiatan yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki Holywings. Yaitu, menampilkan kegiatan hiburan seperti konser musik, hingga penampilan joki ‘disk’ (disc jockey) dari dalam dan luar negeri yang diiringi disko. 

Langgar aturan dine in: Selain itu, Dinas PPKUKM DKI menemukan beberapa gerai Holywings hanya mengantongi Surat Keterangan Pengecer (SKP) minuman beralkohol. 

Jika hanya mengantongi SKP, maka penjualannya hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Holywings semestinya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C. Dari total 12 gerai Holywings di Jakarta, sebanyak lima gerai di antaranya tidak memiliki SKP KBLI 47221. 

Berdasarkan temuan itu, Pemprov DKI Jakarta mencabut NIB berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga:

Alasan Pemprov DKI Cabut Izin Usaha Holywings di Jakarta 

YLBHI: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Promosi Miras Holywings 

Syarat Holywings di Jakarta Bisa Beroperasi Kembali

Share: Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta: Pajak Holywings Bikin Cemburu