Isu Terkini

Alasan PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) setempat. 

Pernikahan beda agama: Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Gede Agung mengatakan, putusan mengabulkan permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh Hakim tunggal Imam Supriyadi. 

“Perkaranya diputus pada 26 April 2022 lalu,” ucapnya dikutip Antara. 

Para pemohon perkara ini perorangan yang telah melakukan pernikahan beda agama dan berkedudukan di Kota Surabaya. Masing-masing adalah RA yang beragama Islam dan EDS yang memeluk Kristen. Keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing. Yaitu, secara rukun Islam dan juga Kristen. 

Ditolak Dispendukcapil: Ketika akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya, pasangan ini ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda. 

Pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon. 

“Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya,” ujar Agung.

Dikabulkan pengadilan: Terkait perkara ini, Hakim tunggal Imam Supriyadi merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Maka, pada Selasa (26/4/2022) menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon. Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya. 

Kedua, memerintahkan kepada pejabat Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan. Lalu, otoritas Disdukcapil diminta segera menerbitkan akta perkawinan tersebut. 

“Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon,” tutur Agung. 

Baca Juga:

Pemuda Papua Gugat UU Perkawinan Usai Gagal Nikah 

Gagal Nikahi Muslim, Warga Katolik Gugat UU Perkawinan 

Mengapa Laki-laki Harus Sunat?

Share: Alasan PN Surabaya Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama