General

Masuk Kerja Saat Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/Koz/pd/aa

Pengusaha yang mempekerjakan pekerja di hari libur nasional,
seperti hari raya atau lebaran jelas terdapat ketentuannya.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan dan Ketenagakerjaan
dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) Kementerian
Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa pengusaha yang
mempekerjakan pekerjanya pada saat libur nasional wajib membayar upah lembur.

“Di Pasal 187 Undang-Undang Cipta Kerja bahwa pengusaha
yang tidak membayar upah lembur pada hari libur resmi (pasal 85 ayat 3),
dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12
bulan dan/atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100
juta,” kata Dirjen Haiyani dalam keterangannya, Kamis (5/5/2022).

Dirjen Haiyani mengatakan, bagi pengusaha/pemberi kerja yang
mempekerjakan pekerja untuk bekerja pada hari pertama dan kedua Hari Raya
Idulfitri (tanggal merah/hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah), maka
pengusaha/pemberi kerja yang bersangkutan wajib membayar upah kerja lembur
sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja jo Pasal 29 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu
Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.

“Pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur bagi
pekerja yang dipekerjakan pada hari libur nasional yang ditetapkan dikenakan
sanksi pidana kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta sebagaimana diatur
dalam Pasal 187 UU Nomor 11 Tahun 2020,” pungkasnya.

Baca Juga

Share: Masuk Kerja Saat Libur Nasional, Kemnaker: Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur