Isu Terkini

Tahun Ini Perusahaan Dilarang Cicil THR Karyawan

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/foc

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi
mengizinkan perusahaan untuk mencicil Kabar baik di awal bulan Ramadan! Para
buruh atau pekerja bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh untuk Lebaran
2022.

“THR (2022) wajib, tidak ada lagi keringanan boleh
dicicil,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Minggu (3/4/2022).

Sebelumnya Boleh: Buntut pandemi Covid-19 yang melanda Tanah
Air selama dua tahun belakang, perusahaan diberi keringanan untuk mencicil THR
pekerja. Tahun ini pemerintah mencabut keringanan tersebut.

Tengah Disusun: Indah mengatakan, Surat Edaran (SE) Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) yang mengatur pencairan THR 2022 akan dikeluarkan
dalam waktu dekat. Saat ini pihaknya masih memfinalisasi aturan tersebut.

“Surat Edaran Menaker minggu depan akan kita
sebar,” katanya.

Wajib Beri THR: Pembayaran THR Keagamaan mengacu pada
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Aturan itu mewajibkan perusahaan memberi THR kepada para
pekerja. THR ini paling lama dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya.

“THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari
raya keagamaan,” tandas Indah.

Baca Juga

Share: Tahun Ini Perusahaan Dilarang Cicil THR Karyawan