Politik

ASN Gugat Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen ke MK

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Antara

Seorang Aparatur sipil negara (ASN) dari Jakarta Timur melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). ASN bernama Ikhwan Mansyur Situmeang itu menuntut ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang diatur dalam Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dihapus.

Isi gugatan: Dikutip dari laman resmi MK, gugatan soal ketentuan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen ke MK ini diajukan pada 3 Januari 2022.

“Memohon majelis hakim menyatakan Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap,” bunyi petitum permohonan tersebut.

Kehilangan hak konstitusional: Di dalam permohonannya, Ikhwan menyebutkan kalau ambang batas pencalonan presiden menyebabkan dirinya sebagai pemohon kehilangan hak konstitusionalnya.

Hak konstitusional itu adalah untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon presiden dan wakil presiden di dalam pemilihan umum. Adapun berdasarkan, Pasal 222 UU 7/2017 itu berisiko mengamputasi fungsi partai politik, yaitu menyediakan dan menyeleksi calon pemimpin masa depan.

“Partai politik dalam melaksanakan hak konstitusionalnya, mengusulkan calon pasangan presiden dan wakil presiden mengabaikan kepentingan masyarakat untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon pemimpin bangsa dan justru mengakomodir kepentingan pemodal,” lanjut petitum tersebut.

Melanggar UUD 1945: Melalui berbagai argumentasi yang disampaikannya, Ikhwan menyebutkan MK harus menyatakan Pasal 222 UU 7/2017 a quo melanggar Pasal 6 Ayat (2) UUD 1945, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (zal)

Baca Juga:

Singgung SBY, Hasto Sebut Presidential Threshold untuk Efektivitas Pemerintahan

Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold jadi 0 Persen

Usulan Peningkatan Ambang Batas Parlemen Hanya Untungkan Partai Besar

Share: ASN Gugat Ketentuan Presidential Threshold 20 Persen ke MK