Isu Terkini

Alasan Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
(ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkap alasan Kejagung mempertimbangkan menjerat para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor. 

Pidana mati: Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 

“Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami,” tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022), dilansir dari Antara. 

Konsentrasi kebijakan strategis: Kejagung saat ini berkonsentrasi betul terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis dan penting untuk kelangsungan pembangunan nasional. 

Jika ada perbuatan hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, maka akan dilakukan tindakan tegas. 

“Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” ucapnya. 

Tersangka: Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana; 

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA; serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang. 

Jerat pidana: Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Kemudian, Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. 

Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. 

“Tetapi tetap kami persangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” kata Febrie menambahkan.

Baca Juga:

Dirjen Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng 

Dirjen Tersangka Kasus Minyak Goreng Pernah jadi Kepala Bappebti, Ngurus Kripto 

Kasus Korupsi Minyak Goreng Diusut Pakai Pasal Hukuman Mati

Share: Alasan Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng