Isu Terkini

Kasus Korupsi Minyak Goreng Diusut Pakai Pasal Hukuman Mati

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor “crude palm oil” (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. 

Jerat pidana: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), menjerat IWW dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

Selain itu, juga menjerat dengan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a b e dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juchto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri. 

Pasal utama: Selanjutnya, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Itu pasal utamanya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi, dilansir dari Antara. 

Diketahui, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dengan merugikan keuangan negara akan dipenjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor mengatur, dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. 

Sementara itu, Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan, sehingga merugikan keuangan negara, akan dipenjara seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. 

Tersangka: IWW ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta. Yaitu, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanle MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT); serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang (PT). 

Supardi mengatakan selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka. 

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” kata Supardi.

Kasus minyak goreng: Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitia Burhanuddin menyebutkan, ketiga tersangka bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE). Imbasnya, diterbitkan izin PE yang tidak memenuhi syarat. 

Yaitu, mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor). 

RBD Palm Olein ialah produk hasil rafinasi dan fraksinasi Crude Palm Oil (CPO) yang digunakan sebagai minyak goreng. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara. Yaitu, kemahalan dan kelangkaan minyak goreng. 

Baca Juga:

Cara Daftar BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu 

Dirjen Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng 

Deretan Menteri yang Ditegur Jokowi

Share: Kasus Korupsi Minyak Goreng Diusut Pakai Pasal Hukuman Mati