Isu Terkini

Dirjen Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka.

IWW jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah untuk bahan baku minyak goreng. 

Jerat empat orang: Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan, IWW dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta. Dia menyebut perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara. 

“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di Jakarta, Selasa (19/4/2022). 

Tersangka pihak swasta: Ketiga tersangka dari pihak swasta adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG); dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Kronologi: Kasus ini bermula saat awalnya akhir 2021 lalu, di mana terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar yang membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan.

Kebijakan itu untuk menetapkan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya. Kemendag juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit. 

Akan tetapi dalam praktiknya ada perusahaan yang tidak mengantungi DPO namun mendapat lampu hijau untuk mengekspor CPO.

“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” papar Burhanuddin. 

Kemudian Kejagung segera mengusut kasus itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka tersebut. Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 

Jerat pasal: Keempatnya juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO. 

Perbutan melawan hukum: Burhanuddin menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, antara lain: 

1. Adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor; 

2. Dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat, yaitu: 

a. Mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO); 

b. Tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Baca Juga:

Jokowi Larang Para Menteri Bicara Penundaan Pemilu 

Deretan Menteri yang Ditegur Jokowi

Share: Dirjen Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng