Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menarik tarif Rp1.000 untuk lembaga yang mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menerangkan, pengenaan tarif akan dikenakan kepada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK. Namun, Zudan belum menjelaskan lebih detail mengenai rencana ini.
“Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses,” ujar Zudan, Kamis (14/4/2022).
Pengecualian: Pengenaan tarif ini dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakkan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.
Susun aturan: Pihaknya tengah menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar kementerian/lembaga.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sendiri sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP.
“Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented,” ucapnya dalam keterangan tertulis.
Tujuan: Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang. Senapas dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank.
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan.
Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini, dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil.
“Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai,” tandas dia.
DPR akan awasi: Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan Komisi II DPR akan mengawasi dan mencermati mekanisme Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menarik biaya untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar Rp 1.000.
“Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada,” kata Rifqi, dikutip lewat Antara.
Baca Juga:
Cara Daftar BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu
Mengakses Data Kependudukan Bakal Kena Biaya
Gitar Kurt Cobain di ‘Smells Like Teen Spirit’ Nirvana Dilelang