General

Mengakses Data Kependudukan Bakal Kena Biaya

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menarik tarif Rp 1.000 tiap lembaga yang mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Untuk lembaga/instansi: Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menerangkan, pengenaan tarif akan dikenakan kepada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK. Namun Zudan belum menjelaskan lebih detail mengenai rencana ini.

“Rencananya begitu Rp 1.000 per akses NIK dibayar oleh lembaga yang akses,” ujar Zudan, Kamis (14/4/2022). 

Pengecualian: Pengenaan tarif ini dikecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakkan hukum. Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas. 

Pihaknya tengah menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L.

Tito sejutu: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sendiri sudah menyetujui dan memaraf draf RPP PNBP. 

“Dari tahun 2013, layanan untuk akses NIK ini gratis. Mulai tahun 2022 akan berbayar bagi industri yang bersifat profit oriented,” ucapnya dalam keterangan tertulis.

Tujuan: Pengenaan tarif ini diharapkan dapat membantu Direktorat Jenderal Dukcapil untuk memelihara dan mengembangkan sistem database kependudukan dalam jangka panjang. Senapas dengan itu, Kemendagri sedang mengajukan alternatif pendanaan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan World Bank. 

Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di Ditjen Dukcapil Kemendagri difasilitasi oleh SIAK Terpusat. Pelayanan Adminduk ini menghasilkan output berupa 24 dokumen penduduk dan database kependudukan. 

Database hasil operasionalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat ini, dikelola oleh Ditjen Dukcapil dan dimanfaatkan oleh 4.962 lembaga pengguna yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Dukcapil. 

“Semua ini memerlukan dukungan perangkat keras yang terdiri dari server, storage dan perangkat pendukung yang memadai,” tandas dia.

Baca Juga:

Tito Minta PNS Ubah Pola Pikir, Tingkatkan Pelayanan 

Jokowi Lantik Andi Sudirman jadi Gubernur Sulawesi Selatan

Mahfud MD: Presiden Tegas Tolak Penundaan Pemilu

Share: Mengakses Data Kependudukan Bakal Kena Biaya