Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng bagi masyarakat tidak mampu menyusul meroketnya harga minyak goreng di pasaran.
Besaran dana yang dianggarkan pemerintah untuk BLT minyak goreng mencapai Rp 6,9 triliun. Ini bersumber dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos) Rp 6,15 triliun, dan TNI/Polri Rp 750 miliar.
Sasaran penerima BLT minyak goreng adalah 20,5 juta keluarga yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).
Bantuan ini akan diberikan untuk tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni, masing-masing Rp 100 ribu tiap bulannya. Namun akan disalurkan sekaligus di bulan April sebesar Rp 300 ribu.
Ketentuan: Ada sejumlah ketentuan bagi masyarakat untuk bisa mendapatkan bantuan ini. Ini dilakukan supaya bantuan yang diberikan tepat sasaran.
Cara cek diri: Pertama-tama masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu apakah mereka merupakan salah satu penerima program BLT minyak goreng dengan mengecek kepesertaan sebagai penerima program BPNT dan PKH.
a) Cara cek penerima BLT minyak goreng program BPNT adalah sebagai berikut:
b) Cara cek penerima BLT minyak goreng program PKH adalah sebagai berikut:
Bukan termasuk: Jika bukan termasuk dari penerima bantuan subsidi tersebut, masyarakat masih bisa mendaftarkan diri. Meski demikian terdapat sejumlah syarat yang perlu dipenuhi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan subsidi BLT minyak goreng antara lain:
Jika memenuhi syarat yang ditetapkan, maka tahap pertama masyarakat bisa mendaftar di aplikasi Cek bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial
Registrasi dengan mengisi nomor kartu keluarga dan NIK. Kemudian menunggu verifikasi dari admin Kementerian Sosial. Jika sudah terverifikasi maka dapat langsung mengakses menu-menu yang ada di aplikasi Cek Bansos.
Setelah bisa mengakses maka masyarakat yang memenuhi syarat bisa mengklik menu daftar usulan. Lalu menunggu verifikasi kembali status apakah pelamar dapat atau tidak BLT tersebut.
Dalam aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa melakukan pendaftaran untuk diri sendiri, keluarga maupun tetangga yang tidak mampu. Caranya dengan memilih menu daftar usulan dan pilih menambah usulan.
Baca Juga:
Jokowi Kucurkan BLT Rp300 Ribu Minyak Goreng bagi 20,5 Juta Warga