Isu Terkini

Dirjen Tersangka Kasus Minyak Goreng Pernah jadi Kepala Bappebti, Ngurus Kripto

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Mentari Dwi Gayati/am.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah untuk bahan baku minyak goreng, Selasa (19/4/2022).

Perjalanan karier Wisnu: Penelusuran Asumsi.co di laman resmi Kemendag jabatan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) diduduki oleh Indrasari Wisnu Wardhana. 

Pejabat Kemendag yang kerap disapa Wisnu itu juga tercatat menjabat Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), badan yang mengurusi soal aset digital atau kripto di Indonesia. 

Dia sempat dilantik sebagai Kepala Badan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag pada 23 Juli 2018 silam. Jabatan itu diembannya sampai Agustus 2019. 

Kemudian ia dilantik sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Pada Juni 2020 Wisnu dimutasi menjadi Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga. 

Pada Mei 2021, Wisnu kembali menjabat sebagai Kepala Bappebti. Selanjutnya di 20 Desember 2021 lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Wisnu sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri. 

Jabatan Wisnu: Artinya, selain menjadi Dirjen PLN Kemendag, Wisnu juga menjabat sebagai Plt. Kepala Bappebti, dan Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Posisi itu diemban berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III. 

Bappebti era Wisnu: Bappebti memiliki tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan, pembinaan dan pengawasan perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas.

Sebagai nakhoda Bappebti, Wisnu sempat menelurkan sejumlah kebijakan menyangkut aset digital atau kripto. 

Perketat pengawasan: Misalnya Bappebti gencar untuk memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Di mana di bawah arahan Wisnu, Bappebti mewajibkan setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. 

Adapun aset yang tidak sesuai dengan peraturan tidak dapat diperdagangkan di Indonesia. 

Kepastian hukum: Kebijakan ini beralasan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan berinvestasi. Kala Wisnu menjabat, Bappebti telah menetapkan 229 jenis kripto yang dapat diperdagangkan.

Di samping, sudah ada 11 perusahaan dan 4 perusahaan baru pedagang aset kripto yang terdaftar, yakni Indodax, Tokocrypto, Zipmex, Idex, Pintu, Luno, dan Koinku. 

Persoalan token ASIX: Bappebti di bawah nakhoda Wisnu juga pernah melarang perdagangan token kripto yang dikembangkan pasangan selebritis Anang Hermansyah dan Ashanty, yaitu token ASIX. 

Pelarangan ini lantaran token ASIX tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sebagaimana Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. 

Blokir situs ilegal: Wisnu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika juga pernah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading pada Februari lalu.

Dari ribuan website tersebut, terdapat 92 domain opsi biner yang diblokir seperti Binomo, IQ Option, Olymptrade, Quotex serta platform lain sejenisnya. Bappebti juga memblokir 336 robot trading seperti Net89/SmartX, Auto Trade Gold, Viral Blast, Raibot Look, DNA Pro, EA 50, Sparta, Fin888, Fsp Akademi Pro serta perusahaan lain yang sejenis.

Wisnu jadi tersangka: Seperti diketahui, Wisnu dijerat bersama dengan tiga orang lain dari pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah untuk bahan baku minyak goreng. 

Ketiga tersangka dari pihak swasta adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG); dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Baca Juga:

Kasus Korupsi Minyak Goreng Diusut Pakai Pasal Hukuman Mati 

Dirjen Kemendag Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Goreng 

Cara Daftar BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu

Share: Dirjen Tersangka Kasus Minyak Goreng Pernah jadi Kepala Bappebti, Ngurus Kripto