Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama Divisi Hubinter Mabes Polri mengajukan penerbitan “red notice” untuk tiga tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebutkan “red notice” ketiga tersangka telah diterbitkan Interpol, masing-masing atas nama Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.
“Tiga orang tersangka ini merupakan DPO yang diterbitkan ‘red notice’-nya, dua orang laki-laki, dan satu perempuan,” kata Whisnu dikonfirmasi, dilansir lewat Antara pada Selasa (18/4/2022).
Kabur ke Turki: Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut ada tiga DPO platform investasi bodong robot trading DNA Pro yang melarikan diri ke Turki.
Polisi menetapkan 12 tersangka dalam kasus tersebut. Enam orang saat ini sudah ditahan, sementara enam lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) .
Bareskrim Polri menyelidiki lima laporan terkait kasus robot trading DNA Pro. Diketahui, nilai kerugian para korban akibat robot trading tersebut mencapai Rp 97 miliar.
Datangi Kedutaan Turki: Korban sempat mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta untuk menyurati dan meminta bantuan pihak Turki.
“Kami mendatangi Kedutaan Besar Turki di Jakarta guna menyampaikan surat secara resmi tertuju kepada Presiden Recep Tayyip Erdogan, terkait keinginan para korban DNA Pro,” ujar kuasa hukum korban DNA Pro, Zaenul Arifin saat dihubungi, Kamis (14/4/2022).
Minta bantuan: Para korban meminta pihak pemerintah Turki untuk membantu menangkap para petinggi DNA Pro yang kabur ke negaranya. Korban juga minta Turki menelusuri aset para tersangka yang diduga telah melakukan pencucian uang.
“Meminta kepada pemerintah Republik Turki untuk dapat membantu para korban DNA Pro mencari dan menangkap DPO buronan Polri petinggi Manajemen DNA Pro, dan men-tracing asset para pelaku ini barangkali sudah dibelikan aset di Turki sebagai bentuk kegiatan pencucian uang hasil dari kejahatan,” ujar Zaenul.
Baca Juga:
Duit Sekoper Bos DNA Pro ke Leslar Cuma Konten
Bareskrim Periksa Persija dan Madura United Terkait Robot Trading Viral Blast