Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan memeriksa sejumlah publik figur. Mereka akan dipanggil terkait penyidikan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Jadwal pemeriksaan: Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi Jumat, menyebutkan pemeriksaan sejumlah publik figur dimulai dari Senin (18/4), Selasa (19/4) hingga Rabu (20/4/2022).
“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan,” kata Gatot dikutip Antara.
Sebagai saksi: Sejumlah publik figur ini diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatannya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.
Sebelumnya penyidik telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan, Kamis (14/4/2022), selaku brand ambasador DNA Pro yang dikontrak selama 3 bulan dengan bayaran Rp1.090.000.000.
Akan dipanggil: Keenam publik figur itu di antaranya, Rizky Bilar dan istrinya Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, kemudian penyanyi berinisial V. Publik figur lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ (Disjoki) Una pada Kamis (21/4) mendatang.
“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot.
Para tersangka: Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Jerat pidana: Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022.
Baca Juga:
Duit Sekoper Bos DNA Pro ke Leslar Cuma Konten
Sederet Artis Bakal Diperiksa Kasus Robot Trading DNA Pro, Siapa Saja?
Pemerintah Blokir 1.222 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal dan Judi Online