Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus
(Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa tiga agen klub sepak bola terkait
penyidikan kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Viral Blast
Global.
Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol.
Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan, tiga klub sepak bola
yang telah diminta keterangan tersebut ialah Persija Jakarta, PS Sleman dan
Madura United.
“Yang sudah dimintai keterangan dari Persija, PS Sleman dan
Madura United,” kata Robertus seperti dilansir Antara.
Ia menyebutkan, pemeriksaan terhadap ketiga agen klub sepak
bola tersebut sama-sama terkait sponsorhip PT Trust Global Karya yang mengelola
aplikasi robot trading Viral Blast Global, yang diduga berasal dari kejahatan
investasi bodong.
“Materi pemeriksaan semua terkait sponsorship Viral
Blast kepada masing-masing klub. Yang dimintai keterangan dari agen
masing-masing klub,” tuturnya.
Penyidik Dittipideksus Bareskrim Plri menduga terdapat
sejumlah aliran dana yang diterima sejumlah klub sepak bola dari Zainal Hudha
Purnama, salah satu tersangka kasus dugaan investasi bodong robot trading
aplikasi Viral Blast.
Zainal Hudha Purnama diketahui merupakan manajer klub sepak
bola Madura United. Dari hasil penyidikan, diduga tersangka Zainal melakukan
kerja sama sponsorship ke beberapa klub sepak bola lain.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 4 orang sebagai
tersangka, yakni inisial RPW, MU, ZHP dan PW. Sebanyak 3 tersangka telah
ditangkap, satu tersangka berinisial PW atau Putra Wibowo masih buron.
Penyidik telah memasukkan nama Putra Wibowo dalam daftar
pencarian orang (DPO) dan foto tersangka disebar ke sejumlah polsek, dan tempat-tempat
umum.
Perusahaan PT Trust Global Karya memasarkan produk e-Book
kepada member dengan embel-embel pembelajaran trading. Member yang bergabung
diharuskan menyetorkan sejumlah uang sesuai paket yang ditawarkan untuk membeli
e-book tersebut. Bonus yang dijanjikan setiap merekrut member baru sebesar 10
persen.
Uang hasil penjualan tersebut dimasukkan ke dalam rekening
exchanger yang telah ditunjuk untuk kemudian didistribusikan kepada pengurus
aplikasi tersebut.
Kasus Robot Trading Viral Blast merugikan sekitar 12.000
anggotanya dengan nilai mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam perkara ini, penyidik telah menyita satu unit rumah
milik tersangka Minggus Umboh dan satu unit rumah milik tersangka Zainal Hudha
Purnama. Kedua rumah tersebut memiliki nilai Rp15 miliar.
Diduga asset-aset tersebut merupakan hasil penipuan modus
robot trading petinggi PT Trust Global Karya atau Viral Blast.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon
Residence Surabaya, Jawa Timur, unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo
yang merupakan pendiri Viral Blast bersama para tersangka lainnya, serta
penggeledahan Kantor PT Trust Global di Royal Residence Surabaya.
Penggeledahan dilakukan dengan tujuan menemukan dokumen
terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta
kekayaan hasil kejahatan para tersangka.
Penggeledahan juga serentak pada dua lokasi di Jakarta yaitu
rumah di Grogol Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan
Garden Shopping Arcade, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kondisi kantor sudah
kosong sejak Februari 2022.
Baca Juga