Isu Terkini

Kapolda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara

Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Inspektur
Jenderal Polisi Djoko Poerwanto menghentikan atau SP3 kasus AS, korban begal di
Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditetapkan tersangka lantaran
berhasil membunuh pelaku pembegalan.

Kasus tersebut dihentikan penyidik berdasarkan hasil gelar
perkara khusus kepolisian.

“Dari gelar perkara khusus, dinyatakan bahwa penyidik
tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum baik secara materiel maupun
formil,” kata Djoko dikutip lewat Antara, Sabtu (16/4/2022).

Dasar Hukum: Penyidik melihat bahwa perbuatan AS sebagai
bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang
Pembelaan Terpaksa (Noodweer).

Penghentian penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara
khusus ini dilakukan kepolisian karena persoalan tersebut menjadi perhatian
publik.

Sehingga dalam gelar perkara khusus tersebut, penyidik turut
melibatkan pengawas internal Polda NTB dan juga ahli pidana.

Karena itu, Djoko menegaskan bahwa penghentian perkara ini
sudah sesuai dengan prosedur yang dasarnya merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor
6/2019 Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Jika memperhatikan Pasal 30 yang berkaitan dengan
penyidikan tindak pidana. Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian
hukum, kemanfaatan dan keadilan,” ucap dia.

Begitu juga dengan rujukan Pasal 184 ayat 1 KUHAP yang
berkaitan dengan alat bukti yang sah, baik dalam keterangan saksi, keterangan
ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.

Bentuk Pembelaan: Dari rujukan pasal tersebut, disimpulkan
bahwa perbuatan AS sebagai pembelaan terpaksa sehingga sampai saat ini tidak
ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan
materiel.

“Formil sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 1 KUHP,
materiil tentunya adalah perbuatan yang dilakukan bersangkutan,” kata dia.

Penetapan tersangka terhadap AS sebelumnya ramai menuai
perhatian publik. Sebabnya AS yang diduga membunuh dua pelaku begal di jalan
raya wilayah Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, itu harus menghadapi hukuman
lantaran membunuh pelaku begal demi membela dirinya.

Baca Juga

Share: Kapolda NTB Hentikan Kasus Korban Begal Bunuh Pelaku