Isu Terkini

Hukum tentang Korban Begal Membunuh Pelaku

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Antara/Polres Lombok Tengah

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Taufan Abadi mengatakan bahwa korban begal yang membunuh pelaku begal tidak dapat dipidana karena tindakannya masuk dalam kategori pembunuhan terpaksa. 

Hal itu menyusul insiden pembunuhan dua pelaku begal di Lombok Tengah pada Minggu (10/4/2022) dini hari oleh korban begal berinisial S (34), yang kini ditetapkan polisi sebagai tersangka.

“Secara singkat, kasus pembunuhan terhadap dua pelaku begal oleh korban S mengarah pada alasan pemaaf, sehingga tidak dapat dikenakan pidana,” kata Taufan dikutip lewat Antara, Kamis (14/4/2022). 

Tidak bisa dipidana: Dengan alasan tersebut perbuatan S dapat dinyatakan bersalah, namun perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh S. Hal itu merujuk pada ketentuan hukum pidana Pasal 48 tentang Daya Paksa (overmacht) dan Pasal 49 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer). 

Dalam Pasal 48 KUHP disebutkan barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana; kemudian Pasal 49 KUHP terdapat dua ayat yang mengatur tentang Pembelaan Terpaksa (noodweer). 

Penjelasan: Pada ayat 1 disebutkan barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana. 

Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.

“Pertanyaannya, dalam kasus S, mana yang dapat dikenakan? Daya paksa pada Pasal 48 atau pembelaan terpaksa pada Pasal 49? Untuk menjawab itu, maka tentu perlu merunut unsur daya paksa atau pembelaan terpaksa,” jelasnya. 

Rincian: Namun dalam ketentuan Pasal 48 dan Pasal 49 KUHP, dia melanjutkan, tidak ada penjelasan atau uraian lebih lanjut tentang keadaan seperti apa; sehingga unsur daya paksa dapat diterapkan dalam fakta. 

“Jadi dalam hal ini polisi harus betul-betul cermat dan teliti dalam menelusuri fakta. Mereka tidak punya kewenangan untuk memutuskan masuk dalam kategori overmacht, noodweer, atau tidak; melainkan keputusan itu nantinya ada di tangan hakim pengadilan,” pungkasnya.

Baca Juga:

Fakta-fakta Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Begal 

Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Dibebaskan 

Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Begal

Share: Hukum tentang Korban Begal Membunuh Pelaku