Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal berinisial S (34) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan. S membunuh dua pelaku begal yang menyerangnya di Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/1/2022) dini hari.
“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” ujar Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).
Begal jadi tersangka: Polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain berinisial WH dan HO sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat.
Tersangka WH dan HO merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas. Polisi masih mendalami kasus ini. Nantinya, akan terungkap pada persidangan di pengadilan negeri apakah tersangka S bisa dikenakan pasal. Sebab, S membunuh pelaku begal tersebut untuk menyelamatkan diri.
“Tergantung hasil penyidikan, bisa juga dikenakan pasal 48 dan 49 KUHP tentang overmacht atau force majeure. Tergantung putusan di persidangan nantinya,” ucapnya.
Kronologi: Kejadian berawal ketika S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga harus melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. Selang beberapa menit, datang lagi dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan, meski S melawannya seorang diri.
Polisi menyita barang bukti berupa empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan oleh S dan para pelaku begal.
“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” tutur Tamiana.
Penemuan mayat: Sebelumnya, Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam.
Petugas langsung mendatangi dan melakukan olah TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Anggota kami langsung mendatangi dan melakukan olah TKP,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono.
Identitas kedua mayat itu adalah P (30) dan OWP (21). Mereka merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur. Kedua mayat itu ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA.
Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik korban, satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm. Kedua mayat tersebut dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara NTB. Kedua mayat itu akan diautopsi untuk keperluan penyelidikan.
“Mayat yang ditemukan itu merupakan terduga begal,” ucapnya.
Baca Juga:
Calon Tersangka Korupsi Ditangkap Bawa Sabu 20 Kg
Perwira Brimob Polda Sultra Meninggal Bukan Karena Bentrokan