Isu Terkini

Fakta-fakta Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Begal

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi Antara

Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal berinisial S (34) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan. 

Korban begal itu dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang. 

Penemuan mayat: Semua berawal saat Polres Lombok Tengah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi penemuan dua mayat di Jalan Raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/4/2022) malam. 

Petugas langsung mendatangi dan melakukan olah TKP usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Anggota kami langsung mendatangi dan melakukan olah TKP,” ujar Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono. 

Identitas kedua mayat itu adalah P (30) dan OWP (21). Mereka merupakan warga Desa Belaka, Kecamatan Praya Timur. Kedua mayat itu ditemukan warga dalam keadaan meninggal dan tergeletak di pinggir jalan sekitar pukul 01.30 WITA. 

Di tempat kejadian perkara, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga milik kedaunya, satu buah sabit, dan pisau dengan panjang sekitar 35 cm. Kedua mayat tersebut dievakuasi ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara NTB. Kemudian Keduanya diautopsi untuk keperluan penyelidikan. 

Bunuh pelaku begal : Insiden pembegalan ketika S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga harus melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. 

Selang beberapa menit, datang lagi dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan, meski S melawannya seorang diri. 

“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” ujar Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022). 

Korban begal tersangka: Polisi menetapkan S sebagai tersangka. Selain itu polisi juga menetapkan dua pelaku begal lain berinisial WH dan HO sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana curat. 

“Korban begal dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang,” ujar Tamiana.

Tersangka WH dan HO merupakan pelaku begal yang berhasil kabur saat korban menyerang dua pelaku begal lain hingga tewas.

Korban begal dibebaskan: Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat jadi tersangka sudah dibebaskan. 

“Iya telah dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga mengetahui pemerintah desa,” ujar Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum. 

Belum tentu terpidana: Kabid humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto meminta masyarakat memahami proses hukum korban begal berinisial S (34). Proses hukum terhadap S masih dalam rangkaian penyidikan dan status tersangka terhadap seseorang belum bisa dipastikan dia bersalah. 

“Jadi kalau orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, belum tentu menjadi terpidana,” katanya. 

Polda NTB saat ini masih dalam proses pembuktian melalui tahap penyidikan yang masih berjalan. Dalam perkembangan kasus tersebut, penahanan S telah ditangguhkan oleh penyidik sesuai dengan adanya pengajuan pengacara dan pihak keluarga. 

“Nantinya hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak, bukan polisi. Tetapi polisi harus menyiapkan berkas yang real dan jelas. Polisi juga akan berkoordinasi dengan CJS (Criminal Justice System) sebagai bagian proses terhadap AS,” ucapnya.

Baca Juga:

Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Begal 

Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Dibebaskan 

Fakta-fakta Sidang Vonis Sopir Vanessa Angel

Share: Fakta-fakta Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Begal