Isu Terkini

Fakta-fakta Sidang Vonis Sopir Vanessa Angel

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
(ANTARA Jatim/HO-/WI)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis lima tahun penjara untuk terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24). Joddy merupakan sopir mendiang artis Vanessa Adzania alias Vanessa Angel dalam kasus kecelakaan maut. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin (12/4/2022). 

Pencabutan SIM: Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun. Selain itu, juga memutuskan Joddy tetap ditahan dengan dikurangi masa tahanan yang dijalani. 

Dalam sidang itu, Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana atas kelalaiannya yang sebabkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Lebih ringan: Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut tujuh tahun penjara dalam perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah di KM672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, Kamis (4/11/2021) lalu.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU. Lalu, STNK kendaraan tersebut atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan kartu e-toll yang dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah, selaku ahli waris dari korban melalui walinya. 

Sidang daring: Disisi lain, juga menetapkan SIM atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa.

 Joddy yang mengikuti sidang secara daring itu mengaku masih mempertimbangkan vonis tersebut. Ia memiliki waktu tujuh hari untuk menerima atau memutuskan banding atas vonis itu.

Baca Juga:

Xenia Ringsek Tertabrak KA Bangunkarta di Banyumas, Dua Orang Tewas 

Lanjutan Sidang Kecelakaan: Suami Vanessa Angel Sempat Tegur Tubagus Jody Karena Terlalu Lambat 

Kronologi Kecelakaan Mobil Elf Rombongan Pelajar Terjun Ke Jurang

Share: Fakta-fakta Sidang Vonis Sopir Vanessa Angel