Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa Angel dengan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramas di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/2/2022).
Kesaksian Sisca Lorenza: Dalam sidang lanjutan tersebut, pengasuh anak Vanessa Gala Sky Ardiansyah, Sisca Lorenza dihadirkan secara virtual.
Sisca sendiri menjadi salah satu penumpang yang selamat atas kecelakaan maut di KM 672+400A Astra Tol Jomo, 4 November 2021.
Kronologi perjalanan: Menurut kesaksiannya, Sisca mengungkap rombongan keluarga Vanessa menempuh perjalanan ke Surabaya dari Jakarta dengan mobil Pajero Sport berwana putih dengan nomor polisi B-1264-BJU. Mereka berangkat sekitar pukul 05.00 WIB.
Sisca duduk di belakang bersama Gala dan Vanessa, sedangkan suami Vanessa, Febri Andriansyah atau Bibi duduk di depan sebelah sopir Tubagus Joddy.
Awalnya mobil dikemudikan Tubagus, lalu digantikan Bibi pada kilometer 80. Tubagus kembali mengemudikan mobil melewati kilometer 400.
Dua kali berhenti di rest area: Sisca mengungkap rombongan keluarga Vanessa sempat dua kali berhenti di rest area. Salah satunya untuk makan siang, diaman Bibi dan Tubagus sempat berbincang-bincang.
Sempat ditegur Bibi: Kuasa hukum Tubagus, Siswoyo sempat menanyakan keterangan Sisca saat BAP, yang menyebut tidak mengetahui kecepatan kendaraan. Sisca sendiri mendengar percakapan antara Bibi dan Tubagus saat makan siang, yang salah satunya menegur Tubagus karena kecepatan kendaraan hanya 120 kilometer per jam.
“Kemudian almarhum Bapak Febri bilang, ‘lambat sekali’. Betul seperti itu?” ucap Siswoyo bertanya kepada Sisca.
“Betul seperti itu,” kata Sisca menjawab.
Tidak ingat saat kecelakaan: Sisca mengaku tidak mengingat saat terjadinya kecelakaan. Dirinya baru menyadari rombongannya mengalami kecelakaan setelah sudah berada di rumah sakit Al-Aziz Jombang.
Saat itu Sisca mengalami luka di dahi, dengan gigi bawah tanggal.
Sempat menangis: Usai memberikan kesaksian dan menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Tubagus, Sisca meninggalkan ruang sidang.
Terlihat di monitor dirinya sempat meneteskan air mata.
Didakwa pasal Lalu Lintas: Sekadar informasi, jaksa mendakwa Tubagus dengan ancaman Pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kemudian pasal 311 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
Selain itu, juga Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Baca Juga:
Kompleks Makam Vanessa Angel Kini Digembok
Fakta-Fakta Sidang Perdana Tubagus Joddy, Terdakwa Kecelakaan Vanessa Angel
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat