Isu Terkini

Babak Baru Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
Antara/Polda NTB

Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil alih penanganan kasus korban yang membunuh dua dari empat begal di Kabupaten Lombok Tengah. 

“Sekarang penanganan kasusnya ditangani penyidik Ditreskrimum Polda NTB,” ujar Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto dilansir dari Antara. 

Hentikan pengusutan kasus: Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta kasus korban menjadi tersangka pembunuhan pelaku begal di NTB dihentikan. Sebab, pengusutan kasus tersebut berpotensi sebabkan masyarakat takut untuk melawan kejahatan. 

“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Agus, Kamis (14/4). 

Ia berharap tindakan Polri dalam mengusut kasus harus tidak merusak keadilan. Ia mengaku sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus itu. Semua mekanisme dapat dilakukan. Misalnya, gelar perkara dengan meminta pendapat dari para tokoh masyarakat. 

Nantinya, dapat ditanyakan kepada para tokoh masyarakat disana, apakah korban yang membeli diri layak menjadi tersangka. Menurut Agus, pendapat para tokoh masyarakaat dapat menjadi legitimasi untuk keputusan kepolisian nantinya. 

“Jangan sampaikan seperti sekarang, jadi tersangka justru menimbulkan reaksi yang cukup keras di masyarakat. Mudah-mudahan tahapan dilakukan gelar perkara dengan tokoh masyarakat bisa melahirkan keputusan yang adil untuk yang bersangkutan,” ucapnya. 

Ditetapkan tersangka: Sebelumnya, Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan korban begal berinisial S (34) sebagai tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan. 

Korban begal itu dikenakan pasal 338 KUHP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KUHP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang. 

Bunuh pelaku begal: Insiden pembegalan ketika S pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya. Di tengah jalan, S dipepet oleh dua orang pelaku begal, sehingga harus melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam. 

Selang beberapa menit, datang lagi dua pelaku begal lain. Namun, keempat pelaku begal itu berhasil ditumbangkan, meski S melawannya seorang diri. 

“Satu korban (begal) melawan empat pelaku (begal) yang mengakibatkan dua pelaku begal inisial P (30) dan OWP (21), warga Desa Beleka, tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah diamankan,” ujar Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol I Ketut Tamiana dalam konferensi pers di Lombok Tengah, Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:

Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan Dibebaskan 

Hukum tentang Korban Begal Membunuh Pelaku 

Fakta-fakta Korban Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Begal 

Share: Babak Baru Kasus Korban Begal Jadi Tersangka Pembunuhan