Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu. Penghentian ini dilakukan sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella.
Penghentian produk: BPOM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
“Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, Senin (11/4/2022) dikutip dari laman resmi.
Penghentian tersebut terkait dengan diterbitkannya peringatan publik (food alert) oleh Food Standard Agensi/FSA Inggris. Penarikan produk cokelat merek kinder surprise itu diikuti sejumlah negara di Eropa lainnya. Di antaranya, Irlandia, Perancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.
Terkontaminasi bakteri: Diketahui, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise pada 2 April 2022 lalu.
Peringatan dikeluarkan karena produk diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan berupa diare, demam, dan kram perut.
Sebanyak 63 anak menjadi korbannya. Namun, tidak ada sampai sebabkan kematian. Produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram. Ini dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian. Yaitu, produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
Terdaftar BPOM: Seluruh produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut tidak terdaftar di Badan POM. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan sejumlah nama varian. Yaitu, Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
“Jika masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga:
Ivermectin Tak Lagi Layak Jadi Obat COVID-19, Punya Efek Samping Serius
Anak-anak Idap Ulkus Kornea Diduga Imbas Debu Batu Bara di Jakut