Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Dia dinyatakan terbukti melakukan suap kepada penyidik KPK penanganan perkara agar tidak diproses hukum.
Vonis Penjara: Azis dinyatakan bersalah melakukan suap terhadap penyidik KPK bernama Stepanus Robin Patuju terkait penanganan perkara. Dia divonis 3,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair 4 bulan,” ujar hakim ketua.
Azis melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Hak Politik Dicabut: Selain itu, hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Azis Syamsuddin.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” ucap hakim ketua Muhammad Damis.
Faktor Memberatkan: Dalam membacakan vonis, ada faktor yang memberatkan yakni Azis tak pernah mengakui perbuatannya, serta berbelit-belit dalam persidangan.
“Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR. Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan,” kata Hakim Ketua.
Sementara faktor yang meringankan dalam pemberian vonis adalah Azis belum pernah terjerat kasus hukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Kronologi Kasus: Kasus ini bermula saat KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sejak 8 Oktober 2019.
KPK menemukan dugaan keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap. Azis berusaha agar dirinya tidak dijadikan tersangka oleh KPK dengan berupaya meminta bantuan kepada penyidik KPK, Stepanus Robin yang menjadi penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019 dari unsur Polri.
Stepanus Robin mau membantu dengan meminta imbalan Rp4 miliar. Azis total memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36.000. (alg)
Baca juga:
Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin Hukuman Penjara 4 Tahun 2 Bulan
KPK Buka Opsi Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Perintangan Penyidikan
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat