Isu Terkini

Ketua Ritual Maut Pantai Payangan Jember Jadi Tersangka

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Ketua kelompok Tunggal Jati Nusantara yang memimpin ritual di Pantai Payangan, Jember, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka.

Ritual tersebut membuat 11 orang tewas akibat terseret ombak.

Jadi Tersangka: Polres Jember menyatakan ketua kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara, Nurhasan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Saudara NH ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengutip Antara.

Ancaman Penjara: Hery mengatakan bahwa Nurhasan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

“Tersangka NH dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” ucap Hery.

Paling Bertanggung Jawab: Hery mengatakan bahwa Nurhasan adalah orang yang paling bertanggungjawab atas ritual maut di Pantai Payangan. 

Penjaga pantai sudah mengingatkan bahwa ombak sedang tinggi. Namun, Nurhasan tetap melanjutkan ritual hingga membuat 11 orang tewas akibat terseret arus. 

“Sehingga yang paling bertanggung jawab dan pihak yang menyuruh anggotanya masuk ke dalam air laut adalah tersangka,” kata Hery.

7 Kali Ritual: Berdasarkan pengakuan tersangka, ritual di pantai sudah dilakukan sebanyak 7 kali. Namun, ritual sebelumnya tak pernah sampai ke dalam laut. Hanya di sekitar pantai.

“Sebelumnya hanya dilakukan di tepi pantai dan lokasi aman dari ombak. Pada Minggu (13/2) kemarin dilaksanakan sampai masuk dalam air dan lokasinya berbahaya karena terkena ombak,” ujar Hery. (alg)

Baca juga:

Fakta-fakta Ritual di Pantai Payangan, 11 Tewas Terseret Ombak 

Tinggi Ombak 2,5 Meter Saat Ritual Pantai Payangan Digelar

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Ketua Ritual Maut Pantai Payangan Jember Jadi Tersangka