Isu Terkini

BRIN: Pemerintahan Mendatang Berpotensi Miliki Oposisi Lemah

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kepala Pusat Riset Politik BRIN Dr. Athiqah Nur Alami, M.A. memberikan sambutan dalam acara Seminar Nasional pada Selasa, 27 Juni 2023 di Aula Blok 1 Lt. 4 Unas/Portal Unas

Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) meramal Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka berpotensi memiliki oposisi yang lemah.

Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami memandang strategi Prabowo dalam menjalankan pemerintahan kemungkinan menggunakan strategi yang sama seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) berupa ketiadaan oposisi yang nyata dan kuat.

“Koalisi pemerintahan yang begitu gemuk dan ketiadaan atau lemahnya oposisi, maka proses check and balances yang proper tidak akan terjadi,” ujar Athiqah Nur Alami dalam sebuah diskusi daring, Senin (29/4/2024), seperti dikutip via ANTARA.

Pernyataan Athiqah itu bukan tanpa alasan melihat Prabowo Subianto yang sangat aktif dan gencar membangun koalisi, tidak hanya dengan partai politik yang mendukungnya, melainkan juga partai politik pendukung pasangan calon lain seperti NasDem dan PKB. Bahkan Nasdem dan PKB sudah menyatakan sikap mendukung pemerintahan Prabowo.

Berisiko Perburuk Demokrasi

Menurut Athiqah, koalisi pemerintahan yang gemuk berisiko menurunkan kualitas demokrasi. Kondisi itu mengancam kelangsungan dan masa depan demokrasi di Indonesia.

Sementara itu, Peneliti Pusat Riset BRIN, Lili Romli mengatakan jika nanti oposisi lemah selama zaman pemerintahan Prabowo, maka DPR akan mandul. Berbagai kebijakan yang dibuat berpotensi selalu merugikan kepentingan rakyat dan membela kepentingan oligarki.

“Lima tahun Pemerintahan Jokowi sudah membuktikan, ketika tidak ada oposisi yang signifikan. Kalau yang terjadi nanti pasca-pelantikan 20 Oktober, partai politik mayoritas bergabung, saya memiliki keyakinan DPR akan mandul,” ucap Lili.

Lebih lanjut dia menyatakan bahwa harapan tinggal pada PDI Perjuangan dan PKS untuk tetap berdiri sebagai partai oposisi yang tidak tergoda.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perihal sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, Senin (22/4/2024).

MK menolak sengketa Pilpres 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dengan adanya putusan MK tersebut, kemudian Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming merupakan pemenang dari kontestasi Pemilu 2024 dan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden Indonesia periode 2024 sampai 2029.

Share: BRIN: Pemerintahan Mendatang Berpotensi Miliki Oposisi Lemah