General

Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Didakwa Pasal Alternatif Terkait Kekerasan Seksual

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Jawa Timur tengah memasuki persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu menjerat JE, pemilik, dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia dengan pasal alternatif.

Kasus kekerasan seksual: Kasus ini sendiri bermula dari temuan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) pada 29 Mei 2021. Komnas PA melaporkan temuan adanya dugaan kejahatan luar biasa kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melibatkan pemilik Sekolah SPI berinisial JE.

Terlapor dituding melakukan kekerasan seksual, fisik, verbal, serta eksploitasi ekonomi terhadap puluhan siswa. Salah satu korban melapor ke Komnas PA.

Polda Jawa Timur lalu menindaklanjuti temuan itu dan menetapkan JE sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan anak yang ada di sekolah tersebut.

Pasal berlapis: Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo, usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (16/2/2022) mengatakan JE didakwa dengan sejumlah pasal yakni, pertama, pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kemudian, Pasal 81 ayat 2 UU Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Pasal 82 ayat 1, Juncto Pasal 76e UU Perlindungan Anak, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 294 ayat 2 ke-2 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan alternatif: Juru Bicara Pengadilan Negeri Malang Mohammad Indarto mengatakan bahwa pasal yang didakwakan terhadap terdakwa JE merupakan pasal alternatif dan bukan pasal berlapis atau kumulatif.

“Untuk dakwaan alternatif, harus dipilih. Dari sekian dakwaan tersebut, mana sekiranya yang nanti akan dibuktikan di persidangan,” kata Indarto, dikutip dari Antara.

Terancam 15 tahun penjara: Dalam dakwaan sebanyak 14 lembar yang dibacakan secara berturut-turut oleh empat JPU dari Kejari Kota Batu, terdakwa terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal selama 15 tahun penjara.

Satu saksi korban: Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut, yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual ada sebanyak satu orang saksi korban dengan inisial SDS. Itu merupakan fakta persidangan yang saat ini berjalan.

“Saksi korban yang diajukan adalah satu orang, sebagaimana dalam dakwaan tersebut atas inisial SDS, satu orang,” katanya.

Dalam perkara pidana, kepentingan pihak korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait hanya ada satu korban dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang tertutup tersebut, pihak JPU yang lebih mengetahui terkait hal itu.

Sidang berikutnya: Kuasa hukum terdakwa JE, Jeffry Simatupang dan Philipus Sitepu tidak memberikan keterangan terkait agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut. Sementara agenda sidang rencananya akan dilanjutkan pada 23 Februari 2022.

Baca Juga:

Keluarga Korban Herry Wirawan Menangis dan Marah, Tak Terima Putusan Hakim

Ramai-ramai Tak Puas Herry Wirawan Hanya Dihukum Penjara

Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat

Share: Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia Didakwa Pasal Alternatif Terkait Kekerasan Seksual