Isu Terkini

9 Bayi Korban Pencabulan Herry Wirawan Diasuh Pemprov Jabar

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Sembilan bayi yang lahir akibat pencabulan Herry Wirawan terhadap para santrinya kini dititipkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Keputusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung usai memberi vonis penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan.

Nasib Bayi: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan sembilan bayi yang dilahirkan korban pemerkosaan Herry Wirawan dititipkan ke Pemprov Jabar didasari aspek psikologis para korban. 

Sembilan bayi tersebut dilahirkan oleh delapan korban pemerkosaan Herry Wirawan. 

“Menetapkan sembilan orang anak (bayi) dari para korban agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo.

Bakal Dikembalikan Lagi: Dalam putusannya, hakim mengatakan bayi tersebut bakal diasuh di UPT Perlindungan Perempuan Provinsi Jawa Barat. 

Nantinya akan diasuh oleh ibu dari masing-masing bayi jika sudah mampu dan siap mental. 

“Apabila dari hasil evaluasi ternyata para korban dan anak korban sudah siap mental dan jiwa menerima untuk mengasuh anaknya, dan situasinya telah memungkinkan anak-anak (bayi) tersebut dikembalikan kepada korban masing-masing,” kata ketua Majelis Hakim.

Dijamin Ridwan Kamil: Dijamin Ridwan Kamil: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan pihaknya siap mengasuh bayi korban pencabulan Herry Wirawan.

Dia mengatakan Pemprov Jabar sudah menyiapkan semua jenis perlindungan dan bantuan untuk merawat bayi.

“Masa depan anak-anak ini harus diselamatkan. Jadi sudah disiapkan semua perlindungan, bantuan, sehingga mereka bisa mandiri sesuai dengan cita-citanya, kemudian berkeluarga,” kata dia.

Vonis Herry Wirawan: Terdakwa kasus pencabulan 13 santriwati, Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman mati serta kebiri kimia.

Herry dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (alg)

Baca juga:

Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup 

Alasan Hakim Tolak Vonis Hukuman Mati dan Kebiri Kimia untuk Herry Wirawan

Hakim Bebaskan Herry Wirawan dari Ganti Rugi Korban, Restitusi Dibebankan ke Negara

Share: 9 Bayi Korban Pencabulan Herry Wirawan Diasuh Pemprov Jabar