Isu Terkini

DPR: Kalau JHT Cair di Usia Pensiun, Jaring Pengaman Korban PHK Tidak Ada

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Pradanna Putra Tampi

Kebijakan pencairan jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa
dilakukan pekerja pada usia 65 tahun, hingga kini masih menjadi perhatian
publik. Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan bahwa sebaiknya
kebijakan tersebut dipertimbangkan kembali.

Diketahui, kebijakan ini muncul seiring terbitnya Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan
Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Memberatkan Pekerja: Mufida menyebutkan, pencairan JHT
dibutuhkan oleh para pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja
(PHK), terutama di tengah pandemi saat ini.

“Beleid terbaru mengatur pencarian JHT 100 persen hanya
bisa dilakukan saat usia pensiun 56 tahun. Pencarian JHT sebelum usia 56 bisa
dilakukan dengan beberapa persyaratan dan kondisi. Sebagai dana yang diambil
dari pekerja, pada hakikatnya program dana JHT adalah hak pekerja,”
jelasnya seperti dikutip dari Antara, Minggu (13/2/2022).

Ia menambahkan, jika hak untuk menggunakan JHT dibatasi
harus sampai berusia 56 tahun, maka peraturan ini dinilai memberatkan pekerja
yang membutuhkan jaring pengaman sosial di waktu yang sulit seperti saat ini.

Jaring Pengaman: Mufida menerangkan, berdasarkan data BPJS
Ketenagakerjaan, hingga Agustus 2021, terdapat 1,49 juta kasus klaim JHT yang
didominasi oleh korban PHK dan pengunduran diri dengan peserta rentang di bawah
30 tahun atau usia produktif.

Dengan demikian, menurutnya pekerja yang mencairkan JHT
karena membutuhkan dana tersebut karenan mundur dari perusahaan atau akibat
terdampak oleh pandemi.

“Mereka menggunakan dana JHT untuk bertahan sembari
berusaha mencari pekerjaan baru. Kalau aturan JHT kini hanya bisa dicairkan
saat usia pensiun, jaring pengaman untuk mereka yang di-PHK belum ada,”
ungkapnya.

Tak Sensitif: Lebih lanjut, politikus PKS ini menilai adanya
jaminan pensiun bagi pekerja penerima upah yang manfaatnya bisa dirasakan saat
usia pensiun, menjadi alasan pemerintah mengubah aturan pencairan JHT ini.

Menurut Mufida, peraturan ini tidak sensitif atas kondisi
masyarakat saat ini. Hal ini terkait para pekerja yang mengalami PHK dengan
kesempatan kerja yang semakin sulit.

Serta kebijakan pengusaha yang lebih memilih menjadikan
pekerjanya sebagai pegawai kontrak (PKWTT), maka dana JHT tersebut merupakan
harapan terbesar dari pekerja sebagai dana bahkan untuk menyambung hidup dan
modal usaha.

“Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa dana uang
pesangon dari pengusaha sangat sulit dan perlu waktu yang lama bagi pekerja
untuk mendapatkannya,” tuturnya.

Hak Pekerja: Oleh sebab itu, Mufida menegaskan JHT menjadi
harapan terbesar bagi para pekerja karena bisa langsung cair setelah satu bulan
masa tunggu.

Menurutnya, dana tersebut adalah hak pekerja yang semestinya
bisa dicairkan tanpa menunggu waktu lama selepas mereka meninggalkan pekerjaan
lamanya.

“Dana peserta hakikatnya tetap milik pekerja, sehingga
berbagai kebijakan yang mengatur tentang proses penggunaan dana peserta BPJS
Ketenagakerjaan harus berpihak kepada pekerja sebagai pemilik dana utama,”
tandasnya.

Baca Juga

Share: DPR: Kalau JHT Cair di Usia Pensiun, Jaring Pengaman Korban PHK Tidak Ada