Tiga anggota Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara dijatuhi hukuman mati terkait kasus penjualan narkoba jenis sabu.
Mereka diberi hukuman mati karena dinilai terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Jual barang bukti sabu: Mereka yang diberi vonis hukuman mati antara lain Wariono, Tuharno, dan Agung Sugiarto.
Majelis hakim menganggap mereka melakukan tindak pidana dengan menjual barang bukti narkoba jenis sabu dengan kesepakatan harga Rp1 miliar.
Hakim juga memberi vonis mati kepada dua terdakwa lain yang merupakan anak buah kapal pembawa narkoba jenis sabu.
Ada yang belum divonis: Di kasus yang sama, masih ada delapan terdakwa yang belum menghadapi sidang vonis.
Delapan orang itu juga merupakan anggota Polres Tanjungbalai.
Perjalanan kasus: Kasus bermula ketika Sat Polairud Polres Tanjungbalai mendapati sebuah kapal membawa narkoba jenis sabu seberat 76 kg. Semuanya disimpan dalam bungkus teh.
Kapal itu lalu dibawa ke dermaga. Namun, dalam prosesnya, para terdakwa mengambil barang bukti sabu itu untuk dijual. Terdakwa Tuharno mengambil 13 kg sabu dan dipindahkan ke kapal lain.
Terdakwa Agung Sugiarto dan Wariono juga turut mengamankan barang bukti untuk dijual. Mereka disebut telah menerima keuntungan lebih dari Rp600 juta dari penjualan sabu.
Nominal itu lebih sedikit dari yang dikehendaki. Mulanya mereka meminta seseorang yang masih buron untuk menjual dengan harga Rp1 miliar. (alg)
Baca juga:
Polisi Wakatobi Ditangkap Usai Kedapatan Jual-Pakai Narkoba
Ladang Ganja 2 Hektare Ditemukan di Taman Nasional Gunung Leuser Aceh
Sosialisasikan Kemudahan Belanja Saham, Kaesang Promosikan Aplikasi Saham Rakyat