Luar Jawa

Polisi Wakatobi Ditangkap Usai Kedapatan Jual-Pakai Narkoba

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/istockphoto/unsplash

Seorang anggota polisi dari kesatuan Polres Wakatobi ditangkap bersama enam orang lainnya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di salah satu hotel di Kota Kendari.

Berpangkat Ipda: Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan anggota polisi yang ditangkap berinisial AS (36), dari kesatuan Polres Wakatobi.

AS diamankan bersama LOZ (34), H (42), RDM (36), MTP (53), R (26) dan AA (31) yang merupakan seorang wanita pada Rabu (2/2/2022) di Hotel Athaya di Jalan Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Bermula dari laporan masyarakat: Adapun penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), sering terjadi transaksi narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Melalui hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka AS bersama AA di Hotel Athaya di Kota Kendari, dengan barang bukti dua sachet narkotika jenis sabu.

“Kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan 29 sachet diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,5 gram di dalam KM (Kapal Motor) Bunda Maria di Pelabuhan Wanci Kota Kendari milik tersangka AS,” kata Eka, dikutip dari Antara.

Terlibat peredaran: Eka mengungkap 29 paket milik AS itu diantarkan oleh tersangka LOZ. Rencananya, barang bukti tersebut akan dikirim ke Kabupaten Wakatobi untuk diedarkan.

“Polisi kemudian kembali melanjutkan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang tersangka yakni H dan R,” lanjut Eka.

Penangkapan tersangka lainnya: H dan R, diamankan di BTN Baruga Regency Blok B 63, Jalan Ade Irma Nasution, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Berdasarkan hasil penangkapan kedua tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 0,46 gram.

Hasil pengembangan membuat polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yakni MTP dan R di Hotel Athaya. Tim Lidik Subdit I membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang dilanggar: Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup, dengan hukuman paling singkat enam tahun penjara.

“Mereka ini terlibat dalam sindikat jaringan walaupun barang buktinya nol koma sekian, kita berwenang untuk meningkatkan status tersangka dikaitkan dengan sindikat pengedar. Merek tidak bisa direhabilitasi karena mereka sebagai jaringan,” terangnya.

Untuk AS yang merupakan anggota kepolisian, selain pidana juga terancam hukuman pemecatan dari kepolisian. (zal)

Baca Juga:

Pengakuan Warga Binaan: Tarif Kamar Lapas Rp25 Juta Dihuni Bandar Narkoba

Tangkap Penjual Sabu, Polisi Terkecoh Ternyata Garam

Gubernur Kepri Terkejut Ajudannya Ditangkap karena Narkoba

Share: Polisi Wakatobi Ditangkap Usai Kedapatan Jual-Pakai Narkoba