Luar Jawa

Gubernur Kepri Terkejut Ajudannya Ditangkap karena Narkoba

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Ogen

Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad mengaku terkejut ketika mengetahui ajudan atau pengawal pribadinya (walpri), ARG tertangkap karena kepemilikan sabu.

Sebelumnya, seorang anggota polisi berpangkat Brigadir berinisial ARG ditangkap karena terlibat tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram.

Baru bertugas tiga bulan: Ansar mengaku tidak menyangka sekaligus prihatin terhadap kejadian itu. Dirinya mengatakan ARG baru bertugas menjadi pengawal pribadi sekitar tiga bulan terakhir. ARG sendiri dianggap sebagai orang yang jarang aktif dan kurang komunikatif.

“Kalau bertemu pun, paling say hello saja. Dia orangnya pendiam,” kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Antara.

Usut tuntas: Gubernur Kepri meminta aparat Polda Kepri mengusut tuntas jaringan narkoba yang melibatkan ARG. Ia menyerahkan seluruh proses hukum ARG kepada penyidik kepolisian.

Dia juga mendukung apabila aparat kepolisian meminta melakukan tes urine terhadap orang-orang di lingkungan Pemprov Kepri yang selama berada di sekeliling ARG.

“Silakan saja, kalau memang perlu dilakukan tes urine,” ujar Ansar.

Sanksi tegas: Ansar kembali menegaskan kepada jajarannya supaya tidak terjerat peredaran narkotika, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Ansar Ahmad mengaku akan menindak tegas jika ada ASN terlibat kasus narkoba.

“Kalau ingin jadi pengguna atau pengedar narkoba, berhenti saja dari PNS,” ucapnya.

Kasus ARG: Sebelumnya, Kepala Bidang Huma Polda Kepri Harry Goldenhardt menyebut oknum polisi ARG ditangkap Tim Satnarkoba Polres Tanjungpinang bersama dua tersangka lainnya berinisial M dan BTP di Pulau Bintan, Senin 24 Januari 2022.

Dari ketiganya, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 6,7 kilogram. Kasus ketiganya kini ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kepri. Penyidik tengah mendalami motif pelaku dan asal-usul narkoba tersebut.

Dipecat dari Polri: Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

“Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri,” ucap Kepala Bidang Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt.

Baca Juga:

Kedapatan Miliki Sabu, Ajudan Gubernur Kepri Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Ajudan Gubernur Kepri Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu

Usulan Menkumham Revisi UU Narkotika: Bandar Dimiskinkan, Pemakai Direhab

Share: Gubernur Kepri Terkejut Ajudannya Ditangkap karena Narkoba