Luar Jawa

Kedapatan Miliki Sabu, Ajudan Gubernur Kepri Dipecat dan Terancam Hukuman Mati

Thomas — Asumsi.co

featured image
Humas Polri

Polda Kepri memastikan akan menindak tegas anggota kepolisian berpangkat Brigadir berinisial ARG, karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. ARG sendiri diketahui merupakan ajudan atau pengawal pribadi (walpri) dari Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

“Bapak Kapolda Kepri juga telah mengambil tindakan sesuai dengan arahan Bapak Kapolri yaitu tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran anggota terutama bagi anggota yang terlibat penyalahgunaan peredaran Narkotika yang mana dihukum sesuai hukum pidana dan dipecat,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/2/2022).

Tiga tersangka: Polisi sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kepemilikan sabu dengan berat total 6,7 kilogram itu. Selain ARG, dua tersangka lainnya, DTP selaku pihak swasta dan M selaku satpam dari resort Clubmet ditangkap di lokasi yang berbeda.

“Ketiga tersangka ini dilakukan pemeriksaan maraton serta perintah dari Bapak Kapolda Kepri kasus yang semula berada di Polres Tanjungpinang, ditarik ke Polda Kepri yang mana proses pemeriksaan dilanjutkan oleh Penyidik dari Dit Resnarkoba Polda Kepri,” ucap Harry.

Kronologi penangkapan: Awalnya, tersangka pertama berinisial M diamankan dirumahnya di Kabupaten Bintan. Didapati barang bukti berupa 2 paket Narkotika jenis Sabu seberat kurang lebih 1.6 Kg.

Tim Penyidik lalu melakukan pengembangan yang mana berdasarkan keterangan M, sempat mengajak ARG untuk mengambil barang bukti narkotika jenis sabu yang ada di pinggir pantai resort Clubmet dengan menggunakan kendaraan milik ARG.

M dan ARG menuju ke kediaman tersangka yang ke tiga, DTP yang berada di Tanjung Uban. Berdasarkan keterangan dan pengembangan oleh Tim Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang akhirnya mengamankan Inisial ARG pada hari Senin, 24 Januari 2022 pukul 00.30 Wib.

Terancam hukuman mati: Atas perbuatanya para tersangka diterapkan pasal yang di persangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Mati Atau Pidana Seumur Hidup Atau Paling Lama 20 Tahun.

“Khusus terhadap oknum anggota Polri yang terlibat akan diberikan sanksi tambahan berupa pemecatan,” tutup Kombes Pol Harry Goldenhardt.

Baca Juga:

Ajudan Gubernur Kepri Ditangkap Karena Kepemilikan Sabu

Usulan Menkumham Revisi UU Narkotika: Bandar Dimiskinkan, Pemakai Direhab

Tak Semua Orang dalam Kerangkeng Bupati Langkat Pecandu Narkoba

Share: Kedapatan Miliki Sabu, Ajudan Gubernur Kepri Dipecat dan Terancam Hukuman Mati