Luar Jawa

Tak Semua Orang dalam Kerangkeng Bupati Langkat Pecandu Narkoba

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Oman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan, tak semua penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara adalah pecandu narkoba.

Temuan dari LPSK itu merupakan hasil pendalaman usai LPSK melakukan kunjungan dan mendapati berbagai dugaan pelanggaran di kerangkeng milik Terbit itu.

Tidak ada aktivitas rehabilitasi: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Kantor LPSK Jakarta, Senin (31/1/2022) menemukan tidak semua tahanan dalam kerangkeng merupakan pecandu narkoba. Sebelumnya, kerangkeng ini diklaim dimanfaatkan sebagai pusat rehabilitasi para warga sekitar yang menjadi pecandu narkoba.

“LPSK menemukan tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak adanya aktivitas rehabilitasi, tempat tinggal yang tidak layak,” ucap Edwin, dikutip dari Antara.

Pembatasan kunjungan: Selain itu, LPSK juga menemukan para penghuni kerangkeng itu juga tidak bisa berkomunikasi dengan pihak keluarga.

“Pembatasan kunjungan oleh keluarga ini berlaku selama tiga hingga enam bulan pertama sejak korban masuk. Para korban tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi,” kata Edwin.

Diperlakukan bak napi: LPSK juga mendapati perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dengan istilah-istilah yang digunakan sebagaimana narapidana di dalam rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (LP).

“Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci,” ujar dia.

Ibadat dibatasi: Dari tinjauan yang dilakukan LPSK, diketahui pula kegiatan peribadatan para penghuni kerangkeng juga dibatasi. Mereka yang beragama Islam tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah Jumat, sementara yang Nasrani tidak bisa ibadah Minggu, maupun di hari-hari besar keagamaan.

Tak diupah: Selain itu, para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit. Mereka ditahan atnara 1,5 tahun hingga empat tahun. LPSK juga menemukan dugaan pungutan.

Keluarga tidak boleh menuntut: LPSK juga menemukan adanya dugaan pembiaran yang terstruktur, juga adanya pernyataan tidak akan menuntut bila penghuni sakit atau meninggal dari pihak keluarga korban.

“LPSK menemukan adanya informasi dugaan korban tewas tidak wajar dan adanya dugaan kerangkeng III,” ucap Edwin.

Baca Juga:

LPSK: Ada Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Warga Tolak Penutupan Kerangkeng Milik Bupati Langkat

Deret Kecaman Atas Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Share: Tak Semua Orang dalam Kerangkeng Bupati Langkat Pecandu Narkoba