Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap setidaknya ada tiga dugaan tindak pidana dalam kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kerangkeng yang terletak di belakang rumah Terbit, Desa Raja Tengah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara itu diduga ditempati oleh para pekerja sawit, yang sebelumnya diklaim sebagai para pecandu narkoba.
Menghilangkan kemerdekaan: Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengatakan dugaan tindak pidana dari kasus ini ialah menghilangkan kemerdekaan orang atau beberapa orang. Dalam paparannya, Senin (31/1/2022) Hasto mengatakan dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang secara tidak sah.
“Pelaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghilangan kemerdekaan itu. Ini bisa kita sebut penyekapan,” ujar Hasto, dikutip dari Antara.
Perdagangan orang: Dari pendalaman yang dilakukan oleh LPSK secara langsung ke lokasi tersebut, LPSK menduga adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus kerangkeng milik Terbit itu.
Hal itu berkaitan dengan pendayagunaan orang-orang yang ada atau menghuni kerangkeng tersebut, untuk diperkerjakan di kebun sawit yang diduga milik dari Terbut.
“LPSK juga menduga para korban diperkerjakan secara paksa dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan,” ucap Hasto.
Panti rehabilitasi ilegal: Dugaan tindak pidana lainnya ialah kerangkeng itu dimanfaatkan untuk panti rehabilitasi ilegal. Dugaan ini diperkuat pernyataan Badan Narkotika Nasional (BNN) setempat yang menyatakan tempat tersebut bukan panti rehabilitasi sah.
Apalagi, kerangkeng itu tidak memenuhi standar pusat rehabilitasi atau bahkan penjara sekalipun.
“Sebagai contoh fasilitasi sanitasi sangat buruk. Apalagi, di tengah pandemi COVID-19 saat ini apakah dapat dikatakan layak sebuah ruangan diisi atau penuh sesak oleh penghuni di dalamnya,” ucap Hasto.
Baca Juga:
Warga Tolak Penutupan Kerangkeng Milik Bupati Langkat
Tak Hanya Kerangkeng Manusia, KPK Juga Temukan Satwa Langka di Rumah Bupati Langkat