Luar Jawa

Tak Hanya Kerangkeng Manusia, KPK Juga Temukan Satwa Langka di Rumah Bupati Langkat

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Satu persatu pelanggaran yang dilakukan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin mulai terkuak. Setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditemukan kerangkeng manusia di rumahnya, ternyata Terbit juga memiliki satwa langka yang dilindungi.

Rumah digeledah: Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (26/1/2022) mengungkap KPK upaya paksa penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa (25/1/2022).

Penggeledahan itu terkait kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat yang sebelumnya membuat Terbit terjaring OTT.

“Tim penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah dan dokumen-dokumen lain yang terkait dengan perkara. Bukti ini akan didalami lebih lanjut di antaranya dengan dilakukan penyitaan serta dikonfirmasi kembali kepada para saksi-saksi yang akan dipanggil,” ujar Ali.

Penemuan satwa langka: Selain uang, KPK juga menemukan sejumlah beberapa satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang diduga milik tersangka Terbit Rencana Perangin Angin.

“Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” tutur dia.

Disita BBKSDA: KPK telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) terkait pengamanan hewan yang dilindungi itu. Diantaranya ialah Orang Utan berusia sekitar 15 tahun di dalam kerangkeng, Burung Jalak Bali, Burung Rangkong dan hewan lain.

Diatur Undang-Undang: Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya,Pasal 21 Ayat 2 berbunyi, “Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati.”

Adapun hewan-hewan yang disita BBKSDA masuk dalam kategori hewan yang dilindungi.

Penemuan kerangkeng manusia: Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin diketahui memiliki kerangkeng manusia yang ditempati oleh para pekerja sawit di lahan belakang rumah bupati.

“Penyelidik KPK memang menemukan ruangan sebanyak dua ruang yang terlihat seperti ruang berkerangkeng di area dalam pagar rumah Bupati Langkat,” ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Dalih rehabilitasi pecandu narkoba: Sel itu sendiri diklaim digunakan sebagai tempat rehabilitasi para pengguna narkoba. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan tempat rehabilitasi itu tidak berizin.

“Setelah ditelusuri bahwa bangunan tersebut dibuat sejak 2012 atas inisiatif bupati serta belum terdaftar dan belum memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

Deret Kecaman Atas Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Komnas HAM: Pemenjaraan Tanpa Hukum Tidak Dibenarkan, Sekalipun Disetujui Keluarga

Tim Khusus Dibentuk Guna Penyelidikan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Share: Tak Hanya Kerangkeng Manusia, KPK Juga Temukan Satwa Langka di Rumah Bupati Langkat