Luar Jawa

Komnas HAM: Pemenjaraan Tanpa Hukum Tidak Dibenarkan, Sekalipun Disetujui Keluarga

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Unsplash

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima laporan dari Pusat Studi Migrasi Migrant Care tekait dugaan pelanggaran HAM terhadap para pekerja yang dikerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.

Terjunkan tim: Sebelumnya, Migrant Care mendapat 40 aduan korban dan telah melaporkannya ke Komnas HAM. Komnas HAM memastikan akan mengecek aduan itu dengan melakukan penelusuran ke Sumatera Utara pekan ini.

Komisioner Komnas HAM RI, Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya segera menerjunkan tim pemantauan dan penyelidikan untuk meminta keterangan para pihak yang menjadi korban.

“Serta mengumpulkan data di lapangan termasuk juga bukti dan fakta-fakta yang ada,” ujarnya kepada Asumsi.co melalui pesan singkat, Selasa (25/1/2022).

Tak dibenarkan: Seperti diberitakan sebelumnya, polisi mengatakan pihak keluarga para pekerja kebun sawit yang dikerangkeng telah mengetahui dan menyetujui pemenjaraan tersebut. Mereka bahkan menolak untuk memindahkan kerabat mereka ke tempat rehabilitasi yang sesuai standar.

Terkait hal itu, Ulung menilai pemenjaraan terhadap manusia tetap tidak bisa dibenarkan, sekalipun dengan persetujuan keluarga. Terlebih pengurungan para pekerja yang sebelumnya disebut sebagai pecandu narkoba itu dilakuian di kediaman bupati.

Bukan kewenangan Bupati: Menurutnya, bupati tidak diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk menahan orang atau mengurangi penikmatan hak warga negara. Apalagi sampai dilakukan pemenjaraan.

“Semuanya harus didasarkan pada proses hukum yang legitimate. Apalagi ini menyangkut hak atas kesehatan yang harus lebih tinggi standar dan pengawasannya,” katanya.

Indikasi pelanggaran HAM: Ulung menyebutkan, indikasi pelanggaran HAM tetap ada dalam aksi pemenjaraan warga yang dilakukan di rumah bupati. Semestinya, kata dia sekalipun warganya berbuat salah, bupati sebagai pemimpin mestinya menghormati hak hukum individunya.

“Bupati adalah representasi negara yang punya tanggung jawab melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak warga negara. Bukan sebaliknya,” kata dia.

Temui keluarga: Oleh sebab itu, Ulung memastikan Komnas HAM akan menemui pihak keluarga para pekerja yang dikerangkeng untuk mendalami lebih lanjut soal kabar penolakan mereka.

“Iya, tentu harus diselidiki latar belakang dan konteksnya soal persetujuan keluarganya terlebih dahulu,” ucapnya. (zal)

Baca Juga:

Tim Khusus Dibentuk Guna Penyelidikan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Soal Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Polisi Sebut Sudah Direstui Keluarga Pekerja

Fakta-Fakta Penemuan Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Diduga Praktik Perbudakan Modern

Share: Komnas HAM: Pemenjaraan Tanpa Hukum Tidak Dibenarkan, Sekalipun Disetujui Keluarga