Luar Jawa

Warga Tolak Penutupan Kerangkeng Milik Bupati Langkat

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Dadong Abhiseka

Ratusan warga mendatangi kerangkeng di belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), Rabu (26/1/2022).

Mereka meminta pemerintah membuka kembali dan melegalkan kerangkeng tersebut.  Saat ini tempat itu telah ditutup, dan para pekerja yang sebelumnya menempati kerangkeng tersebut sudah dipulangkan ke keluarganya masing-masing.

“Selama ini kerangkeng yang dianggap seram, namun merupakan tempat pembinaan bagi orang pecandu narkoba,” kata salah seorang warga Langkat Dapat Br Tarigan, dikutip dari Antara.

Apa alasannya: Menurutnya, selama ini keberadaan kerangkeng itu sangat membantu warga Langkat.

“Selama kerangkeng itu ada (tempat pembinaan), kondisi di desa kami aman dan tidak ada lagi pencurian,” ujarnya pula.

Panti rehabilitasi: Tarigan mengatakan, sebelum adanya panti rehabilitasi pencurian meningkat dan sangat meresahkan warga. Kerangkeng yang diklaim dijadikan panti rehabilitasi oleh Terbit Rencana Perangin Angin itu didirikan sekitar sepuluh tahun yang lalu.

“Untuk itu beberapa masyarakat mendatangi lokasi tersebut dan berharap pemerintah bisa melegalkan kerangkeng untuk merehab para pecandu narkoba di Langkat,” ucapnya.

Diselidiki polisi: Dalam kesempatan terpisah, Polda Sumatera Utara sedang mengusut temuan kerangkeng khusus di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Desa Raja Tengah, Kabupaten Langkat.

Polda Sumut sudah membentuk tim dan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut serta BNN Kabupaten Langkat untuk melakukan penyelidikan ruangan yang ditempati bagi pengguna narkoba itu.

11 orang diperiksa: Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan kepolisian telah memeriksa 11 orang terkait temuan kerangkeng yang diduga menjadi tempat perbudakan.

P​​​​​​​ihak-pihak yang dimintai keterangan itu antara lain pengurus tempat pembinaan, termasuk warga binaan yang mengikuti pembinaan di tempat itu. Lainnya termasuk kepala desa setempat, sekretaris desa dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Tak Hanya Kerangkeng Manusia, KPK Juga Temukan Satwa Langka di Rumah Bupati Langkat

Deret Kecaman Atas Temuan Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Komnas HAM: Pemenjaraan Tanpa Hukum Tidak Dibenarkan, Sekalipun Disetujui Keluarga

Share: Warga Tolak Penutupan Kerangkeng Milik Bupati Langkat