Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly memberikan usulannya terhadap revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurutnya, UU Narkotika yang baru harus mengakomodir rehabilitasi bagi penyalahguna, sembari menghukum bandar seberat-beratnya.
“Pemakainya harus dihilangkan dalam arti direhabilitasi, sementara bandarnya dimiskinkan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU). Barangkali usulnya di Undang-Undang Narkotika itu, ya,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (2/2/2022).
Kenapa harus dimiskinkan: Yasonna berharap aturan pemiskinan bandar narkoba dapat diatur secara tegas dalam revisi UU Narkotika.
“Ini agar dia jera. Saya harap Komisi III DPR RI yang bisa melakukannya,” ujar Yasonna.
Sudah disampaikan ke Jokowi: Yasonna mengatakan bahwa rencana revisi UU Narkotika sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo melalui surat pada bulan November 2021.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kemenkumham juga membahas kinerja dan capaian kementerian itu pada tahun 2021, termasuk rencana kerja pada tahun 2022.
Rehabilitasi pengguna: Kemenkumham telah melakukan layanan rehabilitasi narkotika melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial narapidana pengguna narkoba dengan target 21.540 narapidana pada 99 unit pelaksana teknis pemasyarakatan.
Dalam paparannya kepada DPR, Kemenkumham juga melakukan pengembangan fitur rehabilitasi narkotika pada sistem database pemasyarakatan, serta meningkatkan validitas data informasi tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, program lainnya aksi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN), serta pertukaran data melalui sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Baca Juga:
Tak Semua Orang dalam Kerangkeng Bupati Langkat Pecandu Narkoba