General

Polisi Amankan 1.836 Butir Ekstasi di Jakarta Barat

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Foto: ANTARA /Walda

Jajaran Polsek Tanjung Duren berhasil membongkar tempat
penyimpanan ekstasi siap edar sebanyak 1.836 butir di sebuah rumah di kawasan
Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (19/1/2022) lalu.

Pelaku Buron: “Kami
dapati 1.836 narkoba jenis ekstasi butir di rumah seorang bernama M, yang kini
berstatus buron,” kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Rosana Albertina
Labobar dikutip Antara, Rabu
(26/1/2022).

Rosana mengatakan, terbongkarnya rumah tempat penyimpanan
ekstasi itu bermula ketika penyidik menangkap seorang tersangka berinisial RAF
di kawasan Palmerah, Jakarta Barat lantaran diduga sebagai pengedar narkoba.

Namun saat digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti.
RAF pun dimintai keterangan hingga akhirnya polisi mendapat informasi tentang
rumah milik seorang bandar bernama M.

Barang Bukti: Posisi
pun langsung menggeledah rumah M di kawasan Kebon Jeruk. Saat rumah digeledah
polisi menemukan 1.836 butir ekstasi yang terdiri dari dua wadah dan sudah
dikemas dalam plastik klip.

“Ekstasi itu terdiri dari 1.284 butir ekstasi berwarna
hijau dan 552 ekstasi berwarna kuning. Jadi 1.836 ekstasi ini dibungkus ke
dalam 20 paket plastik klip,” kata Rosana.

Walau mendapati barang bukti tersebut, polisi tetap tidak
menemukan M di kediamannya. Setelah menggeledah rumah M, polisi lanjut
menggeledah rumah RAF yang berada di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Pelaku Lainnya: Di
rumah RAF, polisi juga mendapati beberapa butir ekstasi dan sabu. “Di sana
kami dapatkan 11 butir ekstasi warna hijau sama barangnya yang ada di sini.
Ditambah dengan 0,20 gram sabu milik 
bersangkutan,” jelas dia.

Rosana menjelaskan tersangka RAF sudah bertindak sebagai
pengedar dan pemakai sejak lima bulan terakhir. Dirinya biasa menjual
barang  tersebut dengan harga Rp500.000
per klip.

“Ini diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,”
jelas Rosana.

Atas perbuatannya, polisi menjerat RAF dengan Pasal 114 ayat
1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara. (rfq)

Share: Polisi Amankan 1.836 Butir Ekstasi di Jakarta Barat