Luar Jawa

Tiga Pekerja Diduga Tewas, Polisi Bakal Naikkan Status Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Oman

Polisi terus mengusut kasus temuan kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Terkini, penyidik Polda Sumatera Utara berencana meningkatkan status perkaranya dari penyelidikan ke penyidikan.

Arahan dari Kapolda: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebutkan, perkara tersebut mendapat asistensi Bareskrim Polri. Adapun dugaan pelanggaran tindak pidananya sedang diselidiki oleh penyidik Polda Sumatera Utara.

“Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapolda Sumut untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Agus dikutip dari Antara, Senin (7/2/2022).

Tersangka di dua kasus berbeda: Agus menyebutkan, dalam perkara ini Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK, bisa dijerat sebagai tersangka kasus penemuan kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

“Perbuatan berbeda dan terpisah yang pasti bisa saja (menjadi tersangka lagi). Tim asistensi Bareskrim Polri, turun langsung ke Polda Sumut guna mendapatkan gambaran umum terkait konstruksi perkara hingga pasal-pasal yang diduga dilanggar,” ungkapnya.

Gelar perkara: Terkait gelar perkara, ia menyebutkan nantinya bakal digelar secara internal oleh penyidik Polda Sumut. Menurutnya, sejak kasus ini terkuak, penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-faktanya.

“Jadi berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana dilakukan oleh Polda Sumut,” ungkapnya.

Tiga pekerja tewas: Lebih lanjut, ia mengungkapkan ada tiga orang yang diduga menjadi korban tewas akibat penganiayaan dan kekerasan di dalam kerangkeng. Menurutnya, polisi masih melakukan pendalaman terkait hal ini.

Atas perbuatan pengkerangkengan manusia ini, ia menyebutkan hak asasi penghuni kerangkeng dirampas dengan modus rehabilitasi pecandu narkoba. Padahal tempat tersebut tidak layak dan tidak memiliki izin melakukan rehabilitasi.

“Berdasarkan hasil investigasi yang telah dilakukan LPSK, kerangkeng yang ditemukan tidak layak untuk dikatakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba, dan lebih tepat dikatakan sebagai rutan ilegal,” tandasnya.

Pemeriksaan Komnas HAM: Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bakal berencana memeriksa sekaligus meminta keterangan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin Senin (7/2/2022) siang, terkait kasus ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya rencana pihak Komnas HAM untuk meminta keterangan dan informasi terhadap Bupati Langkat Sumut.

“Betul, ada rencana (permintaan keterangan) Komnas HAM bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Difasilitasi KPK: Ali menyebutkan, Komnas HAM sudah berkoordinasi dengan KPK terkait rencana permintaan keterangan terhadap Terbit. KPK pun memfasilitasi kegiatan tersebut.

“KPK juga memastikan permintaan keterangan tersebut tidak mengganggu proses penyidikan kasus Terbit yang sedang berlangsung di KPK,” imbuhnya. (zal)

Baca Juga:

LPSK: Ada Dugaan Perdagangan Orang dalam Kasus Kerangkeng Bupati Langkat

Warga Tolak Penutupan Kerangkeng Milik Bupati Langkat

Tak Hanya Kerangkeng Manusia, KPK Juga Temukan Satwa Langka di Rumah Bupati Langkat

Share: Tiga Pekerja Diduga Tewas, Polisi Bakal Naikkan Status Kasus Kerangkeng Bupati Langkat