Pemerintah kembali memangkas durasi karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA). Di aturan yang baru, PPLN yang masuk ke Indonesia hanya perlu karantina 5 hari, dipotong 2 hari dari durasi sebelumnya.
Alasan pemotongan durasi: Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Luhut Binsar Pandjaitan adanya perubahan tersebut dilakukan menyusul lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal.
“Perlu ada perubahan strategi seiring dengan lebih tingginya kasus akibat transmisi lokal. Untuk itu pemerintah mengubah aturan karantina 7 hari menjadi 5 hari,” kata Menko Luhut dalam dalam keterangan pers hasil ratas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin (31/1/2022).
Syarat sudah divaksin lengkap: Walau begitu, pemerintah menetapkan syarat supaya WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia wajib vaksinasi lengkap. Adapun bagi WNI yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama tetap harus menjalani masa karantina 7 hari.
Sekadar informasi, menurut data sebagian besar varian yang diderita pelaku perjalanan luar negeri adalah omicron. Adapun berbagai riset menunjukkan masa inkubasi varian omicron berada di kisaran tiga hari.
Realokasi sumber daya: Selain itu, kebijakan menurunkan durasi karantina itu juga mempertimbangkan perlunya realokasi sumber daya yang pemerintah miliki, untuk melakukan isolasi terpusat (isoter).
“Wisma yang tadinya digunakan untuk karantina PPLN akan dipersiapkan untuk isolasi terpusat seiring dengan kebutuhan isoter yang diprediksi meningkat untuk kasus konfirmasi positif OTG dan bergejala ringan,” ungkap Menko Luhut.
Baca Juga:
Wagub DKI: BOR Naik Jadi 54 Persen, Perlu Diwaspadai
Jurus Jokowi Hadapi Covid: Aktifkan Telemedisin, Pasien OTG Isoman di Rumah Lima Hari